Dua Alat Tambang Emas di Sungai Tekudum Mentebah Dimusnahkan

Header Menu


Dua Alat Tambang Emas di Sungai Tekudum Mentebah Dimusnahkan

Thursday, January 22, 2026

Pemusnahan alat untuk menambang emas di Sungai Tekudum, Kecamatan Mentebah.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Personel gabungan yang terdiri dari Polsek Mentebah, Koramil Bunut Hulu-Mentebah dan perangkat Desa Tanjung Intan, melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah aliran Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (22/01/2026).


Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Mentebah, Iptu Didik Rianto. Patroli menyasar pada titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi penambangan ilegal berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan wilayah.


"Kami bergerak menggunakan perahu menyisir aliran Sungai Mentebah hingga Sungai Tekudum. Di lokasi, tim menemukan perlengkapan tambang yang ditinggalkan oleh para pekerja," ujar Iptu Didik Rianto.


Pemusnahan alat untuk menambang emas di wilayah Kecamatan Mentebah.

Sebagai langkah penegakan hukum dan memberikan efek jera, jelas Iptu Didik, tim gabungan mengambil tindakan diskresi kepolisian dengan memusnahkan alat untuk menambang emas ilegal di tempat.


"Dua unit alat penambangan emas kami musnahkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan agar sarana tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk merusak ekosistem sungai," tegas Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, meski sempat terkendala debit air sungai yang surut dan medan yang dangkal, patroli berjalan dengan aman dan kondusif.


Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem sungai bagi generasi mendatang.


"Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan Pemdes yang telah kooperatif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di wilayahnya," ucap Iptu Didik.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto