![]() |
Proses pengamanan pekerja PETI di Kecamatan Seberuang. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berhasil mengamankan empat pelaku pertambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (15/8/2025).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Seberuang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, langsung turun ke lapangan untuk melakukan monitoring.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran sungai tersebut.
Terdapat empat orang yang tengah bekerja, yang kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan, dari hasil interogasi, para pekerja mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG, dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
"Dari lokasi, kita mengamankan barang bukti berupa 3 helai karpet, 1 buah paralon, 3 buah selang spiral, 1 unit alat tambang merek Tianli, 1 buah dulang, dan 1 unit mesin pompa," ujar Iptu Rinto Sihombing, Sabtu (16/8/2025).
Dijelaskan Iptu Rinto, kini para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelasnya.
Iptu Rinto menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto