Barani Jual dan Main Layangan di Kapuas Hulu? Siap-siap Ditindak Tegas!

Header Menu


Barani Jual dan Main Layangan di Kapuas Hulu? Siap-siap Ditindak Tegas!

Tuesday, May 28, 2024

Tim gabungan saat menertibkan pemain layangan di wilayah Putussibau dan sekitarnya.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com
- Empat (4) orang yang terbilang masih anak-anak, didapati sedang bermain layangan.


Keempat anak-anak tersebut didapati sedang bermain layangan saat tim gabungan melakukan penyisiran (razia) di wilayah Kota Putussibau dan sekitarnya, Selasa (28/05/2024).


Tim gabungan yang melakukan razia tersebut terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, personil Kodim 1206 Putussibau, personil Polres Kapuas Hulu, personil Batalyon RK 644/Wallet Sakti, Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu dan pihak Kantor Camat Putussibau Utara.


Dua dari empat orang pemain layangan yang terjaring razia itu kedapatan sedang bermain di wilayah Kelurahan Putussibau Kota. Sedangkan dua lainnya di Desa Pala Pulau.


Kepala Seksi Operasi pada Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah, menyatakan, empat pemain layangan tersebut berusia 11 hingga 15 tahun.


"Tindakan yang kita lakukan yakni memberikan peringatan berupa surat pernyataan untuk bersedia tidak lagi bermain layangan. Kami juga mengamankan layangan berserta talinya," ujar Azmiyansyah kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).


Selain itu, lanjut Azmi, tim juga memberikan himbauan berupa larangan untuk tidak lagi bermain layangan, baik menggunakan tali gelasan maupun tanpa tali gelasan.


"Dilarang pula memperjualbelikan layangan beserta talinya karena berbahaya, sebab tali layangan dapat melukai warga lain, yang bisa mengakibatkan kematian. Intinya kita melarang warga bermain layangan di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," tegasnya.


Menurut Azmi, penertiban dan penindakan itu akan pihaknya lakukan secara rutin, guna memantau kepatuhan warga atas larangan untuk bermain layangan tersebut.


"Kedepannya kami juga akan merazia atau menindak toko-toko yang memperjualbelikan layangan maupun tali layangan," ungkapnya.


Azmi menghimbau kepada para orang tua, agar turut membantu melarang para putranya untuk bermain layangan karena selain dapat membahayakan diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.


"Kami sangat berharap bantuan dari para Ketua RT, RW, Kades dan semua pihak agar bersama-sama mengawasi warganya untuk tidak bermain layangan di wilayahnya masing-masing. Selain itu, kami juga berharap bantuan dari para guru di sekolah agar dapat memberikan himbauan kepada anak didiknya tentang bahayanya bermain layangan," pinta Azmiyansyah.


Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu di Putussibau, tepatnya di seputaran jembatan Kapuas Putussibau, tali layangan memakan korban.


Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 5,5 tahun. Ia tewas akibat lehernya terlilit benang layang-layang berlapis kaca (gelasan), saat sedang berboncengan dengan ayahnya menggunakan sepeda motor.


Insiden itu terjadi pada Kamis (22/06/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.


Published: Noto Sujarwoto