Hasil Rapat Disepakati, Tambang Emas di Hulu Kapuas Disetop

Header Menu


Hasil Rapat Disepakati, Tambang Emas di Hulu Kapuas Disetop

Friday, May 24, 2024

Rapat yang digelar Ketemenggungan Suku Punan Hovongan.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com
- Ketemenggungan Suku Punan Hovongan telah menggelar rapat, terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum adat mereka.


Rapat itu digelar di Balai Adat Dusun Nanga Bungan, Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (22/052024).


Dalam rapat itu, disepakati bahwa aktivitas PETI dihentikan.


Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Putussibau Selatan, Kapolsek Putussibau Selatan, Danramil Putussibau, Kepala Desa Bungan Jaya, Kepala Adat Dusun Nanga Bungan dan masyarakat Desa Bungan Jaya, serta Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS).


Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius, menyatakan, dari hasil rapat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan tentang penertiban pekerja dari luar di wilayah Hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan terkait peraturan Adat Ketemenggungan dalam pengolahan Sumber Daya Alam di Sungai Kapuas Desa Bungan Jaya tersebut, ada beberapa poin yang disepakati.


Beberapa poin itu diantaranya yakni menghormati dan menegakkan hukum adat di bagian wilayah Ketemenggungan Suku Punan Hovongan, Desa Bungan Jaya.


Menertibkan atau menghentikan aktivitas penambangan emas di bagian wilayah hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan, Desa Bungan Jaya, dengan melibatkan Satgas adat, Taman Nasional, Kecamatan Putussibau Selatan, Polres dan Kodim 1206/Putussibau serta BPHLHK.


"Masyarakat berkomitmen untuk menghentikan aktivitas penambangan emas di bagian wilayah hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan Desa Bungan Jaya. Membentuk Satgas penanganan pekerja emas tanpa ijin di bagian wilayah hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan Desa Bungan Jaya," ujar Iptu Egnasius, Jumat (24/05/2024).


Dijelaskan Egnasius, poin lainnya juga yakni masyarakat adat mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam di bagian wilayah hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan, Desa Bungan Jaya secara tradisional.


"Intinya akan dilakukan penertiban PETI dan pekerja PETI yang ada di Hulu Kapuas, baik itu pekerja dari luar maupun dari dalam," jelas Iptu Egnasius.


Published: Noto Sujarwoto