Menguak Dugaan Kejahatan CU Lantang Tipo: Publik Wajib Tahu!

Header Menu


Menguak Dugaan Kejahatan CU Lantang Tipo: Publik Wajib Tahu!

Friday, May 31, 2024

Tilep uang (ilustrasi).

"Perlahan dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang anggota yang dilakukan CU Lantang Tipo mulai terbongkar. Bagaimana dengan CU-CU lainnya..?" 

PONTIANAK, artikelpublik.com - Publik wajib tahu bahwa dugaan kasus tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan Perbankan, yang dilakukan oleh Credit Union (CU) Lantang Tipo, semakin terkuak ke permukaan.


Kuasa Hukum dari beberapa anggota CU Lantang Tipo, Rusliyadi , SH, menyatakan, berkas laporan dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap dana atau uang simpanan maupun iuran anggota dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pihak CU Lantang Tipo, telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Sebelumnya, dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh CU Lantang Tipo terhadap para anggotanya itu dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.


Sebagaimana diketahui, CU Lantang Tipo merupakan koperasi yang bergerak di bidang Perbankan atau lembaga keuangan yakni simpan-pinjam.


Rusliyadi, SH, Kuasa Hukum dari beberapa anggota CU Lantang Tipo.

Menurut Rusliyadi, pada tahun 2021 hingga 2023 lalu, CU Lantang Tipo masih melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan, dengan memberikan pelayanan kepada yang bukan anggota koperasi CU Lantang Tipo itu sendiri.


Selain itu, kata Dia, CU Lantang Tipo juga bantu layanan CUMI kepada masyarakat luas, dimana penabung Tabing sebanyak 18.078 orang, penabung Tas sebanyak 40.668 orang. penabung Raya 921 orang, penabung Masao 72 orang, penabung Wisata 83 orang, penabung Todink 1.802 orang, penabung Pusant 158 orang, penabung Taplas166 orang, penabung Simoto 71 orang, penabung KRK 1 orang dan penabung Ntaban 40 orang.


Ia menjelaskan cara melihatnya, yakni apabila saldo tabungannya di bawah Rp800 ribu, artinya bukan anggota koperasi karena simpanan wajib CU Lantang Tipo saat ini Rp800 ribu.


"Pada tahun 2021 hingga tahun 2023, koperasi CU Lantang Tipo masih melaksanakan program solidaritas duka (Solduka), dengan melakukan auto debet pada rekening tabungan TIPO sebesar Rp100 ribu bagi setiap anggota yang mengikuti produk Solduka, dimana apabila ada anggota Koperasi CU Lantang Tipo yang meninggal dunia, maka mendapatkan santunan yang jumlahnya bervariasi, terendah Rp5,5 juta dan tertinggi Rp13 juta," jelas Rusliyadi, menghubungi awak media ini, Jumat (31/05/2024).


Dikatakannya, pelapor melalui dirinya menemukan bukti, bahwa CU Lantang Tipo disinyalir telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.


Hal itu berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan koperasi CU Lantang Tipo No: 01/X/LG/O.PKS/2021, No: 856/CULT/P/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang kerjasama pengelolaan asuransi jiwa uang penarikan Solduka sebesar Rp100 ribu.


"Setiap anggota koperasi yang ikut program tersebut, yang dibayarkan sebagai premi asuransi jiwa ke perusahaan asuransi PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp50,050 ribu. Anggota sebanyak 177.681 orang, dengan jumlah premi yang dibayarkan secara keseluruhan oleh koperasi CU Lantang Tipo ke PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp2, 309,853 miliar. Apabila ada anggota koperasi Cu Lantang Tipo yang membayar program Solduka, maka akan mendapat klaim dari PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia  sebesar Rp13 juta," terang Rusliyadi.


Rusliyadi menyebut, di situlah pengurus koperasi CU Lantang Tipo melakukan penipuan dan penggelapan kepada anggota yang membayar iuran Solduka. Apabila pihak pengurus membayarkan premi Solduka sebesar Rp100 ribu, maka anggota yang meninggal, khususnya yang membayar program Solduka, akan mendapatkan klaim dari PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp13 juta.


Padahal, lanjut Rusliyadi, apabila ada anggota koperasi Cu Lantang Tipo yang membayar program Solduka, seharusnya mendapat klaim dari PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp26 juta.


"Artinya, setiap anggota koperasi CU Lantang Tipo yang membayar program Solduka mengalami kerugian rata-rata Rp13 juta. Sementara keputusan mekanisme pembayaran premi ke PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp50,050 ribu itu tidak dibahas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga kegiatan tersebut tidak dibenarkan menurut Undang-Undang koperasi alias ilegal," sebut Rusliyadi.


Dijelaskannya lebih lanjut, hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, dipakai untuk modal simpan pinjam dengan bunga yang tinggi, paling rendah 10,5 persen per tahun dan tertinggi 47 persen per tahun.


"Pada produk CUMI inilah bentuk tindak pidana pencucian uang, yang seolah olah modal simpan pinjam murni dari keuntungan usaha simpan pinjam. Padahal, hasil keuntungan Solduka tidak dimasukkan sebagai sumber usaha untuk pemberian SHU kepada para anggota setiap tahunnya dan juga tidak dilaporkan kepada para anggota pada RAT, terkait adanya keuntungan pada produk atau program Solduka," papar Rusliyadi.


Rusliyadi mengulas, produk Solduka sejak dijalankan hingga sekarang, selalu mendapatkan keuntungan. Bahkan, di masa Pandemi COVID-19 pada tahun 2019 hingga 2020 lalu, masih untung Rp8 miliar.


"Karena ada pepatah bisnis yang menyatakan bahwa yang tidak pernah rugi adalah bisnis perasuransian dan tukang parkir. Adapun apabila ada yang merugi, itu karena uang hasil bisnis asuransi digunakan untuk bermain judi dan lain-lain, Di dalam perasuransian juga memegang teguh prinsip -prinsip statistik dan teori probabilitas dan hukum Law of large numbers, yang artinya iuran jumlah kecil tapi yang membayar jumlahnya banyak. Di situlah pemegang peran penting bahwa Solduka selalu memberikan keuntungan, yang tidak pernah dilaporkan ke RAT, dengan alasan sebagai dana cadangan resiko. Sedangkan produk Solduka ini sejak dijalankan tidak pernah merugi," ulasnya.


Rusliyadi mengungkapkan, pada tahun 2021 hingga tahun 2023, koperasi CU Lantang Tipo masih melaksanakan program Solidaritas Kesehatan Anggota (Solkesta), dengan melakukan auto debet pada rekening tabungan TIPO sebesar Rp50 ribu dikalikan jumlah peserta sebanyak 177.681 orang, dimana apabila ada anggota yang sakit, dapat santunan sebesar Rp150 ribu hingga Rp2 juta, yang setiap tahun hanya satu kali klaim saja.


"Di situ pula lah koperasi CU Lantang Tipo melakukan penipuan terhadap anggota koperasi yang membayar premi Solkesta. Apabila premi Solkesta Rp50 ribu itu dibayarkan ke pihak perusahaan Asuransi klaim, maka yang didapatnya akan lebih besar. Hasil keuntungan Solkesta ini tidak dimasukkan sebagai sumber usaha untuk pemberian SHU kepada para anggota setiap tahunnya dan juga tidak dilaporkan kepada para anggota pada RAT, terkait adanya keuntungan pada produk Solkesta. Padahal, produk Solkesta ini sejak dijalankan sampai sekarang selalu mendapatkan keuntungan," ungkap Rusliyadi.


Published: Noto Sujarwoto