Tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu. |
Terdapat tujuh (7) poin penolakan warga RT 015/RW 005, Kelurahan Kelamin Hulu tersebut dengan beroperasinya tempat hiburan malam atau caffe di Jalan Lintas Timur itu.
Tujuh poin penolakan tersebut yakni warga merasa aktivitas tersebut menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat, menimbulkan permasalahan sosial masyarakat, menimbulkan polusi suara, sering terjadi keributan atau perkelahian, memberikan contoh dan tontonan yang tidak baik bagi anak-anak serta beroperasi pada waktu istirahat malam.
Penolakan beroperasinya tempat hiburan malam tersebut disepakati oleh warga RT 015/RW 005, Kelurahan Kelamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan melalui surat, yang akan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Satpol-PP Kapuas Hulu dan Polsek Putussibau Selatan.
Ketua RT 015/RW 005, Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan, Suwardi, menyatakan, keluhan warga terkait beroperasinya tempat hiburan malam tersebut sudah sering pihaknya terima dan bahkan sudah pernah pula disampaikan ke pihak terkait, namun sampai saat ini tempat hiburan malam tersebut masih tetap beroperasi.
"Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak terkait agar merespon keluhan warga ini, supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," ujar Suwardi, Selasa (07/05/2024).
Untuk menindaklanjuti kembali keluhan warga tersebut, Suwardi mengaku bahwa pihaknya dalam seminggu terakhir ini telah melaksanakan rapat, yakni pada Selasa, 23 April 2024.
Diketahui, dalam rapat tersebut warga kembali memutuskan sepakat menolak keberadaan tempat hiburan malam berkedok caffe yang beroperasi di wilayah RT 015/RW 005, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan itu.
"Penolakan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya yakni dengan beroperasinya tempat hiburan malam tersebut dirasakan sangat meresahkan serta menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat," terang Suwardi.
Dijelaskan Suwardi, musik yang ditimbulkan dari beroperasinya tempat hiburan malam tersebut dirasakan sangat mengganggu karena menimbulkan polusi suara. Lebih parahnya lagi, kata Dia, beroperasi pada saat istirahat malam bahkan sampai dinihari.
"Dampak dari beroperasinya tempat hiburan malam tersebut juga yaitu para pengunjung sering berkelahi di sekitaran tempat itu dan di jalan umum," jelasnya.
Menurut Suwardi, aktivitas tidak terpuji tersebut juga sangat mengganggu keamanan warga, karena tempat tersebut berada di wilayah pemukiman penduduk.
"Tontonan dan lingkungan yang buruk akibat dari beroperasinya caffe tersebut juga dikhawatirkan akan memberikan dampak yang buruk terhadap tumbuh kembang anak- anak," tuturnya.
Mewakili warga, Suwardi meminta kepada pihak terkait, untuk segera mengambil langkah tegas dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
"Kami berharap kepada pihak terkait, agar segera menindaklanjuti keluhan warga ini," tegasnya.
Terkait surat penolakan tersebut, Suwardi mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan menghantarkan langsung surat tersebut kepada pihak terkait, diantaranya ke Polsek Putussibau Selatan hingga Camat.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat keberatan warga tersebut.
"Belum ada bang (menerima surat penolakan warga tersebut)," singkat Iptu Egnasius.
Published: Noto Sujarwoto