Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang bidan di Semitau. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang bidan yang terjadi di Pondok II Blok F8, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/05/2024).
Sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Joko Waluyo. Ia didampingi oleh Hakim Anggota, Retno Lastiani dan Hakim Anggota, Udud WK Napitupulu, serta Panitera, Feri.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Fajar Yuliyanto, kepada wartawan, Kamis (16/05/2024) sore.
Dikatakan Fajar, dari hasil putusan Hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu, masih pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebagaimana diketahui, pelaku dalam kasus tersebut yaitu Nasrip (23). yang merupakan karyawan peloading pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PIP Tengkawang Estate.
Sedangkan korbannya adalah Hetty Karmila (26), warga Dusun Lidung, Desa Benuis, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, yang berprofesi sebagai Bidan yang bertugas di PT. PIP Tengkawang Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun diketahuinya kasus tersebut berawal ketika korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kamar, di rumah tinggalnya di Pondok II Blok F8, PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (23/10/2023) lalu.
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Kampung Kelapa Cagak, Desa Teluk Ladak, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Jumat, 3 November 2023 lalu.
Published: Noto Sujarwoto