SPBU di Kapuas Hulu Diminta Tidak Otak-atik Alat UTTP yang Telah Ditera

Header Menu


SPBU di Kapuas Hulu Diminta Tidak Otak-atik Alat UTTP yang Telah Ditera

Tuesday, May 28, 2024

Proses tera dan tera ulang pada SPBU di wilayah Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com
- Tiga (3) dari 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah ditera ulang.


Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknisi (UPT) Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Yanuarius Dryanto, Selasa (28/05/2024).


Tiga SPBU yang telah ditera ulang itu yakni SPBU PT. Danau Sentarum Jaya yang terletak di Desa Gudang Hilir, Kecamatan Selimbau, PT. Gelora Jumhana yang terletak di Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara dan SPBU PT. Erna Citra Abadi yang terletak di Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong.


Adapun 16 SPBU lainnya yang belum ditera ulang dikarenakan masa berlaku tera ulangnya belum habis.


Fransiskus Yanuarius Dryanto menjelaskan, dilakukannya tera maupun tera ulang tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kecurangan saat bertransaksi.


“Semua alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang sudah ditera maupun ditera ulang, tidak diotak-atik lagi,” tegas Dryanto.


Dikatakan Dryanto, apabila hal tersebut terbukti terjadi, maka akan menjadi masalah bagi pemilik alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) itu sendiri, karena akan ia tindak tegas.


“Sesuai dengan slogan Metrologi Legal yakni memperdaya ukuran, menghilangkan kepercayaan,” sebutnya.


Sebagaimana diketahui, tera merupakan proses pengujian alat UTTP ke nilai yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan membubuhkan cap tanda tera. 


Sedangkan tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP.


Published: Noto Sujarwoto