Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, saat memberikan piagam penghargaan kepada masyarakat, Kades dan personilnya. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Beberapa masyarakat beserta Kepala Desa Pinang Laka dan Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diberi piagam penghargaan oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan.
Penghargaan tersebut diberikan Kapolres sebagai bentuk ucapan terimakasih karena telah membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan, yang sempat menyita perhatian publik, yang terjadi beberapa bulan lalu di Kecamatan Pengkadan.
Selain memberikan penghargaan kepada beberapa masyarakat dan Kades, Kapolres Kapuas Hulu juga memberikan penghargaan kepada personilnya, yang dinilai berprestasi di lapangan.
Pemberian penghargaan tersebut digelar dalam upacara, yang dilaksanakan di lapangan Apel Mapolres setempat, Senin (27/05/2024).
Dalam arahannya, Kapolres memaparkan, penghargaan yang diberikan tersebut sebagai langkah yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat, dengan harapan agar terus bekerjasama dan bersinergi dengan kepolisian dalam mengungkap kejahatan serta memberikan informasi sekecil apa pun terkait tindakan kriminal yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya.
Khusus penghargaan yang diberikan kepada para personil Polres Kapuas Hulu dan Polsek jajaran, bertujuan agar para personil terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
“Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semangat kerja dan dedikasi personil akan semakin tinggi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Kapuas Hulu," jelas Kapolres.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 9 April 2024 lalu, saat itu warga menemukan mayat seorang perempuan di ruas Jalan Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, yang kemudian mayat tersebut diketahui yaitu Erni Fatmawati Alias Icu Wati (42).
Erni Fatmawati Alias Icu Wati (korban), merupakan warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu.
Sedangkan pelaku merupakan warga Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yaitu Kasidi alias Muk Sidi (45).
Pada awalnya, warga mengira Erni Fatmawati meninggal dunia karena mengalami kecelakaan sepeda motor yang dikendarainya. Namun, ketika mayatnya akan dievakuasi, warga melihat di bagian belakang tubuhnya terdapat beberapa lobang yang terbentuk akibat terkena peluru senjata api.
Senjata api tersebut akhirnya diketahui yakni merupakan senjata api rakitan jenis bomen/patah yang biasa digunakan untuk berburu hewan liar.
Karena menduga korban meninggal akibat ditembak, warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengkadan, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis, 11 April 2024, pihak Kepolisian yang dibantu warga sekitar, berhasil menemukan senjata api rakitan jenis bomen/patah yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban.
Selanjutnya pada Minggu, 14 April 2024, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta didukung alat bukti dan barang bukti yang ada, diduga kuat pelaku adalah Kasidi Alias Muk Sidi.
Kemudian, pada Senin, 15 April 2024, Kasidi berhasil diamankan di kediamannya oleh Tim gabungan, yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu dan Polsek Pengkadan.
Setelah diamankan, Kasidi mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pembunuhan terhadap Erni Fatmawati dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan jenis bomen/patah miliknya sendiri.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka yakni karena sakit hati. Tersangka tega menghabisi nyawa korban dengan cara ditembak.
Published: Noto Sujarwoto