Tidak Ditemukan PETI Gunakan Alat Berat di Mentebah

Header Menu


Tidak Ditemukan PETI Gunakan Alat Berat di Mentebah

Thursday, May 9, 2024

Pengecekan langsung aktivitas PETI oleh Polsek Mentebah.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com- Kepolisian Sektor Mentebah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mentebah, beserta sejumlah anggotanya, melakukan penyisiran di Sungai Mentebah, belum lama ini.


Penyisiran Sungai Mentebah itu dilakukan untuk memastikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut tidak menggunakan alat berat maupun bahan kimia berbahaya, yang bisa merusak lingkungan, ekosistem air dan mengancam kesehatan manusia.


Kapolsek Mentebah, Iptu Didik Rianto mengatakan, pada saat dilakukan pengecekan langsung, tidak ditemukan alat berat (excavator) yang melakukan kegiatan tambang emas.


"Kita memang ada menemukan beberapa warga yang melakukan aktivitas tambang emas namun dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida tetapi dengan cara didulang," ujar Iptu Didik Rianto, ditemui di Putussibau, Kamis (09/05/2024).


Dalam pengecekan langsung tersebut, Iptu Didik memastikan tidak ada alat berat yang melakukan kegiatan PETI di Mentebah.


"Saya pastikan tidak ada alat berat yang melakukan aktivitas tambang emas di Mentebah," tuturnya.


Menurut Iptu Didik, pengecekan langsung yang pihaknya lakukan itu bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, dan pekerja PETI terkait  bahaya yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI, serta aturan hukum yang melarang keras aktivitas tersebut.


"Kami memberikan himbauan, sosialisasi, pemahaman dan penekanan kepada masyarakat, yang merupakan pekerja PETI yang kami temui di pondoknya," terangnya.


Dalam himbauannya itu, Didik mengajak dan menekankan kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, untuk tidak melakukan aktivitas PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Mentebah karena disamping kegiatan tersebut melanggar hukum, merusak lingkungan dan ekosistem, juga mengancam kesehatan manusia apalagi dengan menggunakan bahan kimia.


"Kalau pun masyarakat ingin menjadikan tambang emas sebagai pekerjaan utama, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu regulasi dan perizinannya, mulai dari WPR hingga IPR-nya, agar pekerjaan menjadi legal," tegas Iptu Didik Rianto.


Sebagaimana diketahui, dalam pengecekan langsung itu, pihak Polsek Mentebah mamasang spanduk tentang larangan aktivitas PETI, aturan hukum yang bisa dijerat kepada pelaku PETI, serta dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI.


Adapun sebelumnya yakni beberapa hari lalu, Polsek Mentebah juga telah melaksanakan sosialisasi dan himbauan yang digelar di Aula Mapolsek Mentebah.


Sosialisasi dan himbauan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Mentebah, Iptu Didik Rianto.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, sejumlah Kades dan tokoh adat, serta tokoh masyarakat setempat.


Dalam kegiatan itu, Kapolsek Mentebah juga mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas PETI, khususnya di wilayah hukumnya.


Didik menegaskan, apabila larangan dari pihaknya tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Jika dalam pelaksanannya masyarakat tidak mengindahkan himbauan kami ini dan tetap melakukan aktivitas PETI, maka kami bersama pihak terkait akan melakukan penindakan tegas," tegas Iptu Didik.


Published: Noto Sujarwoto