Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Ditetapkan, Kades dan BPD Resmi Menjabat 8 Tahun

Header Menu


Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Ditetapkan, Kades dan BPD Resmi Menjabat 8 Tahun

Saturday, May 18, 2024

Ilustrasi Kepala Desa. FOTO: (ISTIMEWA).

JAKARTA, artikelpublik.com
- Rapat koordinasi dan konsultasi tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) digelar di Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/05/2024).


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Mohd. Zaini, hadir dalam kegiatan tersebut.


Selain Sekda, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu.


Rapat tersebut membahas tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa terutama tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.


Sekda mengatakan, dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa terutama tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pihaknya telah menyampaikan surat secara resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


"Kita telah menyampaikan surat secara resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Nantinya mereka akan membalas surat tersebut yang merupakan dasar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa termasuk BPD yang terdampak perpanjangan masa jabatan 8 tahun tersebut," terang Sekda.


Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang tersebut mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.


Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah yakni Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Dalam Undang-undang Desa itu juga mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa yang habis pada Februari 2024, secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.


Adapun sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, Kamis (28/03/2024) lalu.


Published: Noto Sujarwoto