Warga Simpang Silat Kapuas Hulu Diringkus Polisi

Header Menu


Warga Simpang Silat Kapuas Hulu Diringkus Polisi

Thursday, May 30, 2024

Ilustrasi penangkapan.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com 
- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, meringkus seorang pria berinisial YF, yang tinggal di Simpang Silat, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (27/05/2024).


YF diduga pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi narkoba.


Dari informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan. YF pun berhasil diringkus di kediamannya.


"Penggeledahan dilakukan oleh petugas di rumah YF, disaksikan oleh dua orang masyarakat umum. Petugas mengamankan 12 paket klip diduga sabu yang sudah siap untuk diedarkan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali kepada wartawan, Jumat (31/05/2024).


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dari tangan YF.

Dijelaskan Iptu Jamali, berdasarkan keterangan YF, bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang berasal dari Pontianak.


"Perbuatan YF ini telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Iptu Jamali.


Pada kesempatan itu, Jamali mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, atas partisipasinya dalam memberikan informasi tentang maraknya peredaran narkoba, sehingga memudahkan pihaknya dalam melakukan pengungkapan. 


"Tak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram ini karena dampaknya bisa merusak masa depan, khususnya generasi muda. Mari kita jalani hidup sehat tanpa narkoba," ungkap Iptu Jamali.


Published: Noto Sujarwoto