Masa Jabatan Diperpanjang, Puluhan Kades di Kapuas Hulu Akan Segera Dikukuhkan

Header Menu


Masa Jabatan Diperpanjang, Puluhan Kades di Kapuas Hulu Akan Segera Dikukuhkan

Wednesday, June 12, 2024

Ilustrasi Kepala Desa (ISTIMEWA).

KAPUAS HULU, artikelpublik.com
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, mengatakan, sebanyak 76 Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang masa jabatannya diperpanjang hingga 4 Mei 2026.


Selain itu, ada pula 9 Kepala Desa lainnya yang tidak melanjutkan perpanjangan masa jabatannya dikarenakan ada yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada yang meninggal dunia, ada yang menjadi Caleg pada Pemilu lalu, serta ada pula yang mengundurkan diri.


Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus.

Menurut Rupinus, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk pengukuhan Kepala Desa yang melanjutkan perpanjangan masa jabatannya tersebut 


“Semoga besok atau lusa sudah dilakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Rupinus kepada wartawan, di kantornya, Rabu (12/06/2024).


Rupinus meminta kepada para Kepala Desa yang melanjutkan perpanjangan masa jabatannya tersebut, agar bisa melaksanakan program yang sesuai dengan yang telah dibuat sebelumnya.


"Selanjutnya nantinya mereka akan melakukan serah terima dengan Pj. Kepala Desa karena harus ada berita acara antara Kepala Desa dengan Pj Kepala Desa, supaya kegiatan yang telah dilakukan oleh Pj. Kepala Desa dalam satu bulan lebih ini diketahui oleh Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya," ungkap Rupinus.


Published: Noto Sujarwoto