Pesan Barang Haram di Pontianak, AK Ditangkap di Suhaid Kapuas Hulu

Header Menu


Pesan Barang Haram di Pontianak, AK Ditangkap di Suhaid Kapuas Hulu

Tuesday, June 4, 2024

AK.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Seorang pria berinisial AK (55), warga Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid, di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (30/05/2024).


AK ditangkap ketika membawa sebuah dus yang diambilnya dari satu unit mobil travel (taksi), yang kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga.


Di dalam dus tersebut ternyata terdapat 10 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram.


Barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali mengatakan, berdasarkan pengakuan AK, barang haram yang diduga sabu tersebut dipesan dari Pontianak.


"Pengungkapan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang disampaikan kepada petugas dan kemudian ditindaklanjuti sehingga petugas berhasil menangkap AK," ujar Iptu Jamali kepada wartawan, Selasa (04/06/2024) malam.


Menurut Iptu Jamali, atas perbuatannya itu, AK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.


"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu supaya tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun kepada kami, baik itu tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya, demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," harap Iptu Jamali.


Published: Noto Sujarwoto