Ilustrasi Pilkada serentak 2024. |
KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024, di Putussibau, Kamis (19/9/2024).
Penetapan DPT itu digelar melalui rapat pleno terbuka, yang diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam rapat pleno terbuka itu, masing-masing PPK dari tiap-tiap Kecamatan menyampaikan total DPT yang terdiri dari pemilih laki-laki dan perempuan.
Diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Kapuas Hulu yang ditetapkan KPU setempat itu yakni sebanyak 196. 115 pemilih, yang meliputi 100. 062 pemilih laki-laki dan 96.053 pemilih perempuan, yang tersebar di 685 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 23 Kecamatan dan 282 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Khusus jumlah DPT paling sedikit di Kabupaten Kapuas Hulu berada di Kecamatan Puring Kencana yakni hanya berjumlah 1.844 pemilih, yang terdiri dari 952 pemilih laki-laki dan 892 pemilih perempuan, yang tersebar di 6 Desa dan 14 TPS.
Sedangkan jumlah DPT paling sedikit kedua berada di Kecamatan Empanang yakni berjumlah 2.933 pemilih, yang terdiri dari 1.514 pemilih laki-laki dan 1.419 pemilih perempuan, meliputi 6 Desa dan 18 TPS.
Sementara jumlah DPT paling sedikit ketiga berada di Kecamatan Bika yakni berjumlah 3.677 pemilih, yang terdiri dari 1.896 pemilih laki-laki dan 1.781 pemilih perempuan, meliputi 8 Desa dan 14 TPS.
Published: Noto Sujarwoto