Pembongkaran tempat hiburan malam atau kafe yang berada di lokasi PETI di wilayah Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung. |
Sebelum dilakukan pembongkaran, Polsek Boyan Tanjung terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak pengelola kafe tersebut dalam rangka menindaklanjuti sebuah pemberitaan bahwa di kafe yang berada di lokasi PETI tersebut telah terjadi perkelahian yang berujung penganiayaan sehingga dua orang menjadi korban luka.
Atas kejadian itu, Polsek Boyan Tanjung bersama Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung pun menghimbau kepada pemilik kafe, agar membongkar tempat usaha tersebut dikarenakan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol (minol).
Sebelumnya pula, yakni pada Rabu (4/9/2024) lalu, Sub Unit Lidik Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu, telah mendatangi lokasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti kejadian itu,
Terkait pembongkaran kafe tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan bahwa pemilik kafe sendiri yang melakukan pembongkaran terhadap kafenya tersebut secara mandiri dengan penuh kesadaran.
"Itu merupakan hasil koordinasi dari pihak Polsek Boyan Tanjung dan Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung sehingga pemilik kafe dengan sadar membongkarnya sendiri," ujar Iptu Rinto, dihubungi Selasa (10/9/2024).
Dijelaskan Iptu Rinto, apabila masih ingin berusaha di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung, yang merupakan jajaran Polres Kapuas Hulu, supaya melengkapi ijin usaha maupun ijin menjual minuman beralkohol.
"Ini tidak hanya berlaku di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung saja, melainkan berlaku di mana pun, khususnya di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, karena setiap usaha yang berkaitan dengan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol wajib dilengkapi ijinnya," tegas Iptu Rinto.
Published: Noto Sujarwoto