![]() |
Unsur Forkopimcam Suhaid, saat melakukan pengecekan aktivitas PETI di Sungai Batang Suhaid. |
KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com - Tercatat sekitar 240 lanting jek, yang merupakan alat untuk menambang emas, yang sebelumnya beroperasi di aliran Sungai Batang Suhaid, telah dipindahkan pemiliknya masing-masing ke bagian hulu sungai, yakni di wilayah Batu Garam, Desa Tanjung Harapan dan Desa Tanjung, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal itu dikatakan Kapolsek Suhaid, IPDA Suryadi usai melakukan pengecekan dan himbauan terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya tambang emas di wilayah aliran sungai tersebut, Selasa (29/10/2024).
"Ratusan lanting jek itu dipindahkan oleh pemiliknya masing-masing sejak dikeluarkannya himbauan larangan aktivitas PETI di wilayah tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, pengecekan tersebut melibatkan berbagai pihak, diantaranya Polsek Suhaid, Koramil Suhaid, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Suhaid, dan Kepala Desa Tanjung.
"Sinergi ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi dampak lingkungan akibat aktivitas PETI," jelasnya.
Dalam pengecekan itu, lanjut Kapolsek, tim gabungan menyusuri sejumlah titik yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi untuk aktivitas PETI, yang meliputi wilayah Ramut, Pintas Pandak, Lubuk Gernis, Lubuk Besar dan Penawan.
"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua lokasi tersebut kini telah kosong dari aktivitas maupun alat-alat PETI," terangnya.
Menurut dia, kondisi tersebut disambut positif oleh masyarakat, karena area sungai dapat kembali terjaga kelestariannya tanpa adanya dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal.
"Saat pengecekan, ditemukan pula para pemilik alat kerja PETI telah memindahkan lanting jek atau peralatan penambangan mereka ke wilayah pemukiman Desa Tanjung dan sekitarnya," kata dia.
Pada kesempatan itu pula, Kapolsek memberikan himbauan tegas kepada pemilik alat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Suhaid.
"Langkah ini sebagai bagian dari tindak lanjut kesepakatan bersama untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut," tegasnya.
Published: Noto Sujarwoto