Aktivitas PETI di Empanang Stop, Ultimatum Seminggu Dipatuhi

Header Menu


Aktivitas PETI di Empanang Stop, Ultimatum Seminggu Dipatuhi

Thursday, October 10, 2024

Forkopimcam Empanang saat melakukan patroli, untuk memastikan aktivitas PETI sudah tidak ada lagi sesuai kesepakatan.

KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu melakukan patroli pengecekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Seridan, Desa Laja Sandang, Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu, Kamis (10/10/2024).


Patroli itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan sosialisasi yang telah disepakati pada 2 Oktober 2024 lalu yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang.


Patroli itu dilakukan oleh Camat Empanang, Herman Goe dan Kapolsek Empanang, Ipda Antoni Sinaga beserta sejumlah anggotanya termasuk Kanit Propam Aipda Yosep Simanjuntak, Kanit Reskrim Bripka Akin Dores, serta Babinsa dan anggota Koramil setempat,


Dalam patroli tersebut, tim memastikan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut sudah benar-benar dihentikan, di mana alat-alat pertambangan telah dibongkar dan diangkut oleh para pelaku.


Kapolsek Empanang, Ipda Antoni Sinaga menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas PETI di Dusun Seridan.


"Patroli ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan hasil rapat yang memberikan waktu satu minggu kepada para pelaku PETI, untuk membongkar alat-alat mereka secara mandiri," ujarnya.


Lebih lanjut ia menegaskan, patroli rutin di lokasi-lokasi rawan PETI akan terus pihaknya lakukan, dalam rangka menjaga situasi agar tetap kondusif di Kecamatan Empanang.


"Saya minta masyarakat, untuk mematuhi aturan terkait larangan PETI," harapnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Forkopimcam Empanang, menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait maraknya aktivitas PETI yang terjadi di wilayah tersebut, Rabu (02/10/2024) lalu.


Rakor dan sosialisasi yang berlangsung di gedung serbaguna Desa Nanga Kantuk itu dihadiri Camat Empanang, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, para Kepala Desa, pemilik lahan dan pemilik alat tambang.


Rapat itu digelar dalam rangka merespon keluhan masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sosial pada masyarakat sekitar.


Pada kesempatan itu, Camat Empanang, Herman Goe, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas PETI di wilayah tersebut, agar dihentikan karena melanggar hukum.


Selain melanggar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, kata dia, aktivitas PETI juga merusak lingkungan.


"Selama ini kami (Forkopimcam Empanang) telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI ini, namun aktivitas tersebut masih terus berlangsung. Oleh karena itu, rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan aktivitas PETI," terang dia.


Sementara itu, Kapolsek Empanang, Ipda Antoni Sinaga, mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum siap bertindak apabila kesepakatan yang dihasilkan yakni penghentian aktivitas PETI yang disepakati dalam rapat tersebut tidak dipatuhi.


Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai aturan hukum negara maupun hukum adat.


"Hukum positif maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini," tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Danramil Empanang, Serka Agung, menyatakan bahwa TNI bersama masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.


Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil Forkopimcam Empanang dan masyarakat untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal tersebut.


Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Empanang, Antonius Ambo. Dirinya sangat mendukung penghentian aktivitas PETI tersebut.


"Kita berharap kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan dengan baik," ungkapnya.


Adapun hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut yakni seluruh peserta menyatakan tidak setuju dengan adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Empanang, dimana pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu (ultimatum) satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka dan kemudian meninggalkan lokasi.


Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut masih ada aktivitas PETI, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Published: Noto Sujarwoto