Seorang Warga Negara China Jadi Peneliti Kandungan Emas di Lab Semangut

Header Menu


Seorang Warga Negara China Jadi Peneliti Kandungan Emas di Lab Semangut

Tuesday, October 29, 2024

Petugas Imigrasi Putussibau, saat memeriksa dokumen izin tinggal seorang warga negara asing asal China, yang bekerja sebagai tenaga ahli di laboratorium uji sampel kandungan emas di wilayah Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu.

KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menggelar Operasi Pengawasan Gabungan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya, Selasa (29/10/2024).


Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kabupaten Kapuas Hulu, yang digelar pada 17 Oktober 2024 lalu di Hotel Grand Banana Putussibau


Operasi gabungan itu dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, diikuti sejumlah petugas Imigrasi setempat dan sejumlah pihak yakni instansi dan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Putussibau, diantaranya pihak Intelijen Polres Kapuas Hulu, Badan Kesbangpol, BIN, BAIS, TNI, Satpol PP dan didampingi beberapa awak media,


Operasi itu dilakukan di Kecamatan Bunut Hulu, tepatnya di wilayah Desa Nanga Semangut, di mana terdapat satu orang asing berkewarganegaraan China atas nama Yi Jingxin (59).


Orang asing tersebut bekerja sebagai tenaga ahli dan juga peneliti di sebuah laboratorium (lab), di Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Adapun laboratorium tersebut, digunakan untuk uji sampel kandungan emas, di mana material-material yang diambil untuk diuji di laboratorium tersebut diambil dari kawasan perusahaan tambang emas PT. Hasil Indo Mas (HIM) di wilayah Empakan, Desa Nanga Semangut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, diperkirakan sekitar dua hektare lahan yang akan digarap di lokasi tersebut, yang sebelumnya dikabarkan seluas 7 hektare, di mana perusahaan tambang emas tersebut akan beroperasi pada awal tahun 2025 mendatang.


Selain di Kecamatan Bunut Hulu, kabarnya perusahaan yang sama dan akan melakukan aktivitas yang sama pula, terdapat di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.


Diketahui, PT. HIM merupakan anak perusahaan dari PT.  Hasil Kharisma Alam (HKA).


Diminta Segera Urus Mutasi Alamat


Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, memaparkan, orang asing tersebut menggunakan izin tinggal sementara (ITAS) dengan batas akhir 14 Juli 2025.


"ITAS-nya sesuai yakni sebagai tenaga ahli dan peneliti emas di wilayah tersebut, namun yang menjadi permasalahan yakni lokasi izin tinggalnya yaitu di Jakarta Utara sehingga kita berikan surat peringatan agar segera mengurus mutasi alamat ke Kapuas Hulu," ujar Joenari.


Menurut Joenari, surat peringatan tersebut ia berikan untuk ditindaklanjuti selama 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 29 Oktober 2024.


"Ketika masa peringatan selama 30 hari tersebut telah habis namun mutasinya belum juga diurus, maka akan kita berikan tindakan administrasi," tegas Joenari.


Joenari menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pendamping orang asing tersebut, pihak orang asing itu akan kooperatif dan berusaha untuk mengurus administrasi yang kurang.


"Orang asing ini datang ke wilayah tersebut sejak awal tahun 2023 lalu, namun hanya keluar-masuk dalam satu bulan sekali. Intensnya pada tahun 2024 ini," ungkap Joenari.


Published: Noto Sujarwoto