Sisik trenggiling yang berhasil diamankan. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonzipur 5/ABW, melakukan serah terima satu (1) kilogram (kg) sisik trenggiling yang disinyalir akan diselundupkan ke negeri jiran Sarawak, Malaysia, melalui jalur non prosedural di sekitar Nanga Badau.
Serah terima barang ilegal tersebut merupakan bentuk sinergitas yang baik antara Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW dengan BKHIT Kalbar Satpel Nanga Badau.
“Kami sangat mengecam pemburuan terhadap trenggiling, yang kemudian diselundupkan dan diperjualbelikan, di mana hal tersebut dapat merusak ekosistem dan sumber daya alam yang kita miliki," ujar Ketua Tim Karantina Hewan BKHIT Kalimantan Barat, drh. Muamar Darda, Senin (6/1/2025).
Ia menegaskan, lewat sinergitas yang baik dengan Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW, pihaknya berkomitmen untuk mencegah tindakan ilegal, khususnya penyelundupan satwa liar maupun produk komoditas hewan lainnya.
"Satu kilogram sisik trenggiling ini selanjutnya akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.
Ia pun mengajak, baik institusi pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama memerangi tindak kejahatan penyelundupan.
"Mari bersama-sama kita jaga sumber daya alam yang kita miliki," ajaknya.
Sebagaimana diketahui, Badau merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
Letak geografis yang sangat strategis tersebut memberikan banyak dampak positif bagi daerah, ditambah lagi dengan adanya Objek Vital Nasional (Obvitnas) berupa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau yang didapuk sebagai episentrum pembangunan, baik dari segi ekonomi, sosial maupun budaya.
Di balik banyaknya dampak positif tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang timbul, salah satunya adalah penyelundupan barang ilegal melalui jalur non prosedural yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia.
Atas hal itu, BKHIT Kalimantan Barat sebagai salah satu institusi yang bertanggungjawab, untuk membentuk suatu sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya, salah satunya ialah hama penyakit hewan.
Oleh sebab itu, Karantina telah bersinergi dengan Satgas Pamtas yang bertugas untuk menjaga jalur non prosedural dari tindakan penyelundupan yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
Adapun terkait penyelundupan sisik trenggiling tersebut sebagaimana dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), 1 kilogram sisik trenggiling diperoleh minimal dari 4-5 ekor trenggiling.
Sedangkan trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi berdasarkan Permen-LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi, di mana sisiknya memiliki nilai jual yang cukup tinggi, sehingga kerap menjadi sasaran untuk diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dilansir dari situs resmi WWF-Indonesia, selain sebagai bahan kosmetik dan pengobatan tradisional China, sisik trenggiling juga disebut memiliki kandungan zat adiktif Tramadol HCI, yang merupakan zat adiktif analgesik untuk mengatasi nyeri.
Selain itu, zat tersebut juga merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika atau narkotika jenis sabu-sabu.
Published: Noto Sujarwoto