![]() |
10 drum BBM jenis pertalite dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang gagal dijual kembali di wilayah Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Dua unit mobil pickup pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, ditangkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, di Dusun Sauwe, Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, beberapa minggu lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Putussibau Selatan, tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM di wilayahnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua kendaraan pickup yang mengangkut total 19 drum BBM jenis pertalite. Dua kendaraan itu dikemudikan oleh JMN dan MKS alias RJ.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Putussibau Selatan dengan harga Rp12.300 per liter.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan, terduga pelaku JMN tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
“Akhirnya kami mengamankan JMN beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup dan 10 drum BBM jenis pertalite ke Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar IPTU Rinto Sihombing, baru-baru ini.
Atas perbuatannya itu, lanjut IPTU Rinto, JMN dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar," jelasnya.
IPTU Rinto pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal karena dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ungkap IPTU Rinto Sihombing.
Published: Noto Sujarwoto