![]() |
Pemusnahan barang bukti berupa kurang lebih 20 kilogram sabu di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar. |
PONTIANAK, artikelpublik.com - Barang bukti kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu beserta Polsek Badau beberapa minggu lalu di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah dilakukan pemusnahan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, di Pontianak, Kamis (13/3/2025).
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HN, FE, JT dan PT.
Adapun kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di mana Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu beserta Polsek Badau memberhentikan dua unit sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit pribadi milik warga Desa Badau, Batu Putih, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa oleh kedua orang tersebut. Pada saat itu terdapat dua tas ransel besar berwarna abu-abu yang di dalamnya masing-masing berisi 8 bungkus plastik teh merek guanyinwang berwarna gold yang isinya narkotika jenis sabu (berjumlah 16 bungkus) dan satu tas kecil berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik teh guanyinwang berwarna gold yang juga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 19.953,60 gram (kurang lebih 20 kilogram).
Setelah diinterogasi, HN dan FE mengaku bahwa barang tersebut milik JT dan PT. Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JT dan PT di Jembatan Simpang Puskesmas Badau.
Selanjutnya HN, FE, JT dan PT dibawa ke Polsek Badau. Pada saat berada di Polsek Badau, kembali dilakukan interogasi. Keempat orang tersebut mengakui bahwa barang berupa sabu tersebut diterima dari ABD dan WRT yang berada di Malaysia, di mana ABD lah yang memerintahkan keempat orang tersebut untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia.
Berdasarkan hasil pengakuan keempat tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, mengatakan, tersangka HN dan FE sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalan tikus atau jalur tidak resmi yang berada di Desa Badau. Semuanya atas perintah ABD.
Sedangkan JT dan PT sudah lima kali membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Semuanya juga atas perintah ABD.
"Kedepannya, Ditresnarkoba Polda Kalbar beserta jajaran akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk melakukan penangkapan terhadap sumber atau asal barang berupa narkotika jenis sabu ini yaitu ABD," ujarnya.
Menurut dia, dengan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, sekitar 160 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahayanya narkotika jenis sabu.
"Kalau dirupiahkan, sabu ini nilainya sekitar Rp20 miliar," terangnya.
Ia pun berharap kerjasama dari berbagai pihak dan masyarakat yang berada di perbatasan, untuk dapat memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Kerjasama semua pihak sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika ini," ungkapnya.
Published: Noto Sujarwoto