![]() |
Ruhermansyah. |
PONTIANAK, artikelpublik.com - Kepemimpinan Kundori sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebaliknya, penunjukan Plt. Ketua PWI Kalimantan Barat, atas nama Wawan Suwandi secara sepihak dinilai ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Hal itu ditegaskan pendapat hukum yang disusun Ruhermansyah, S.H., C.Med dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Fartners.
Dalam kajian hukum tersebut, Ruhermansyah menjelaskan bahwa Kundori terpilih melalui Konferensi PWI Kalbar pada 30 Maret 2024 di Pontianak.
Menurut dia, pengangkatannya telah disahkan melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 196-PGS/PP-PWI/2024 yang diterbitkan pada 18 April 2024 oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.
"Segala keputusan organisasi harus merujuk pada mekanisme yang sah, dan dalam kasus ini, kepemimpinan Kundori sudah melalui prosedur yang benar," ujar Ruhermansyah di Pontianak, Minggu (2/3/2025).
Adapun munculnya klaim sepihak yang menunjuk Plt. Ketua PWI Kalimantan Barat tanpa dasar hukum yang jelas, Ruhermansyah menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan organisasi.
"Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, Ketua PWI Provinsi harus dipilih melalui Konferensi Provinsi untuk masa bakti lima tahun. Tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang bagi pihak tertentu untuk menunjuk seorang Plt. Ketua tanpa melalui mekanisme yang sah," terangnya.
"Selain itu, individu yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua juga diduga tidak memenuhi syarat sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Dasar PWI," tambah Ruhermansyah.
![]() |
Ketua PWI Kalbar yang sah, Kundori. |
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan bahwa tindakan klaim sepihak tersebut bukan sekadar pelanggaran aturan organisasi saja melainkan juga berpotensi merusak kredibilitas PWI Kalbar.
“Kami menjalankan organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Klaim sepihak ini menciptakan kebingungan di kalangan anggota dan mengganggu profesionalisme PWI di daerah,” katanya.
Situasi tersebut mendorong langkah lebih lanjut untuk memastikan kepemimpinan yang sah tetap berjalan.
Atas hal itu, Kundori bersama pengurus PWI Kalbar akan meminta PWI Pusat untuk kembali menegaskan legalitas kepemimpinan yang sah. Langkah hukum juga akan dipertimbangkan guna membatalkan penunjukan Plt. Ketua yang tidak sah.
Di sisi lain, sosialisasi terhadap para anggota PWI Kalbar juga harus terus dilakukan agar tidak ada kebingungan di tingkat daerah. Bahkan, apabila diperlukan, gugatan ke pengadilan juga akan diajukan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa organisasi profesi harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar klaim sepihak yang dapat menciptakan kegaduhan.
Kepemimpinan yang sah perlu ditegakkan agar profesionalisme dan kredibilitas organisasi tetap terjaga.
![]() |
Ketum PWI Pusat, Hendry CH Bangun. |
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, juga menegaskan bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat merupakan tindakan ilegal dan cacat hukum.
Menurutnya, keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.
"Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah," ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025 lalu.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt. Ketua PWI Provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak, di mana setiap keputusan harus melalui mekanisme organisasi yang sah.
"Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, namun juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi," tegas Hendry.
Selain tidak sah, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang diwajibkan dalam organisasi.
"Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota PWI dan tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan. Ini jelas pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI," terangnya.
Hendry menambahkan, Wawan diberikan kartu PWI ilegal atau tidak sah, karena tidak ada kewenangan Zulmansyah Sekedang untuk memberikan kartu kepada non-anggota, apalagi yang tidak bersertifikat kompetensi.
Atas kondisi tersebut, Hendry Ch. Bangun mengimbau kepada seluruh anggota PWI yang sah, untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.
"Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan," tuturnya.
Hendry kembali menegaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum.
"Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar," ungkapnya.
Published: Noto Sujarwoto
#carutmarutPWI #kalbar #pusat #pwi