![]() |
Para remaja di Kecamatan Boyan Tanjung, saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraannya. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polsek Boyan Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Jamali, menggelar razia terhadap balap liar dan penggunaan knalpot brong, Senin, 17 Maret 2025.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB itu menyasar Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, di mana tempat tersebut digunakan sebagai lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para remaja dengan kendaraan bermotor.
Kendati dalam patroli itu petugas tidak menemukan aksi balap liar, namun beberapa kelompok remaja dengan kendaraan bermotor terpantau berkumpul.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.
Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Boyan Tanjung. Pemilik kendaraan tersebut diwajibkan mengganti knalpot dengan versi standar sebelum mengambil kendaraan mereka.
Kapolsek Boyan Tanjung, Iptu Jamali menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan guna menertibkan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, pemilik kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Bahkan, mereka juga diwajibkan untuk menghadirkan orang tua ke Mapolsek Boyan Tanjung pada Selasa, 18 Maret 2025, sebagai bentuk pembinaan dan tanggung jawab bersama.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat Boyan Tanjung dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," harapnya.
Pihak Polsek Boyan Tanjung juga mengimbau kepada para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Published: Noto Sujarwoto