![]() |
Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polhut dan personel Polres Kapuas Hulu, saat briefing untuk melakukan penjagaan. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Personel Polres Kapuas Hulu bersama personel Polisi Kehutanan (Polhut), melakukan penjagaan pos pantau Regu II di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), yang terletak di Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Polda Kalimantan Barat dan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS).
Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan berdasarkan tiga dasar hukum, termasuk surat telegram rahasia Kapolda Kalimantan Barat dan surat perintah Kapolres Kapuas Hulu.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025, dengan melibatkan 14 personel gabungan.
Adapun kegiatan tersebut, merupakan bentuk konkret dalam upaya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), khususnya tambang emas yang sangat marak di wilayah tersebut sehingga selain mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, juga melanggar hukum.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto A. Uda, melalui Kabag Ops, AKP Edhi Trisno Tarigan, mengapresiasi sinergi antar instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari komitmen Polres Kapuas Hulu dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di wilayah konservasi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal demi keberlangsungan ekosistem dan masa depan generasi mendatang," tuturnya, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/4/2025).
Ia menyatakan, sudah banyak penambang yang kembali menggunakan transportasi darat, yang mengarah pada kegiatan PETI di lokasi TNBK.
"Kehadiran aparat gabungan ini diharapkan mampu melakukan penghentian aktivitas PETI demi kawasan konservasi tetap terjaga dari kerusakan lingkungan," harapnya.
Published: Noto Sujarwoto