Generasi Emas Tanpa Narkoba Digaungkan di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia

Header Menu


Generasi Emas Tanpa Narkoba Digaungkan di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia

Saturday, April 26, 2025

Seminar Anti Narkoba di wilayah Perbatasan RI-Malaysia, Badau.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Sebagaimana diketahui, wilayah perbatasan RI-Malaysia merupakan salah satu titik rawan terhadap keluar masuknya barang-barang ilegal termasuk barang haram seperti narkoba, terutama melalui jalur tidak resmi.


Atas hal itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat dengan melibatkan kepolisian setempat, menggelar Seminar Anti Narkoba, baru-baru ini.


Kegiatan yang mengusung tema "Generasi Emas Indonesia Sehat, Sukses dan Unggul Tanpa Narkoba, Wujudkan Indonesia Bersinar" itu digelar di Paroki Santo Monford, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang merupakan wilayah perbatasan RI-Malaysia.


Hal itu dilakukan dalam rangka menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah perbatasan.


Sebanyak 270 peserta dari berbagai kalangan, khususnya kaum muda lintas paroki, ikut dalam kegiatan itu.


Selain itu, hadir pula para tokoh agama dari berbagai Paroki di wilayah perbatasan, seperti Pastor Markus dari Paroki Benua Martinus, Pastor Charles dari Nanga Kantuk, Pastor Andat dari Lanjak, dan Pastor Leonardus dari Paroki Santo Monford Badau.


Keikutsertaan para tokoh agama itu menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyuarakan bahaya narkoba sekaligus membangun benteng moral di kalangan muda-mudi di wilayah perbatasan.


Kegiatan itu dibuka dengan penuh semangat dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars BNN, dilanjutkan dengan doa bersama.


Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, hadir langsung sebagai pemateri utama dalam kegiatan itu.


Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Sumirat menyampaikan materi yang mendalam mengenai bahaya narkoba serta strategi pencegahannya.


Ia pun menekankan pentingnya membentuk karakter sejak dini pada generasi muda agar memiliki ketahanan moral yang kuat dalam menghadapi berbagai pengaruh negatif.


Brigjen Pol Sumirat juga menyampaikan beberapa poin penting seperti dasar hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melatar belakangi kejahatan narkoba, hingga pengenalan jenis narkotika baru yang beredar di masyarakat.


Ia juga memperkenalkan konsep "The Addiction Tree" untuk memudahkan pemahaman tentang proses kecanduan serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan kesehatan generasi muda.


"Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat untuk membentuk generasi sehat dan bebas narkoba semakin kuat, sehingga terwujud cita-cita Indonesia yang bersinar hingga ke pelosok negeri, termasuk di wilayah perbatasan seperti Badau," tutur Brigjen Pol Sumirat.


Adapun terkait konsep atau konteks "The Addiction Tree" secara harfiah, berarti "Pohon Ketergantungan" yang bisa digunakan secara umum untuk menggambarkan proses atau dampak dari ketergantungan, terutama dalam konteks terapi atau rehabilitasi.


Pohon dapat melambangkan pertumbuhan dan ketergantungan, di mana akar ketergantungan tumbuh dan menjalar, melambangkan bagaimana kecanduan bisa merajalela dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.


Published: Noto Sujarwoto