![]() |
Konferensi pers. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu, menggelar konferensi pers, terkait kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang menyebabkan kematian terhadap seorang tersangka pembunuhan atas nama Hairi yang terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat beberapa bulan lalu.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas Hulu itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda. Ia didampingi Wakapolres dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Rinto Sihombing, serta Kasat Intelkam dan Kasi Humas, Rabu (30/4/2025).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Kapuas Hulu memaparkan bahwa 14 orang ditambah satu orang anak di bawah umur (total 15 tersangka), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di mana ke-15 tersangka tersebut diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap Hairi hingga Hairi tewas.
Dari 15 orang tersangka tersebut, 14 orang diantaranya sudah dilakukan penahanan. Sementara satu orang yang masih di bawah umur tidak ditahan. Semua tersangka tersebut mengaku bagian dari keluarga korban (Jamaludin).
"Ke-15 orang ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2025 lalu. Mereka juga telah mengikuti proses rekonstruksi dan mengakui perbuatan mereka," ujar AKBP Roberto Aprianto Uda, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, untuk ke-14 dari 15 tersangka tersebut, beberapa hari lalu telah resmi ditahan di Mapolres Kapuas Hulu tepatnya pada Jumat, 25 April 2025.
"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan hukuman penjara (bui) paling lama 12 tahun," jelas Kapolres.
Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan kronologi kejadian, Hairi merupakan pembunuh Jamaludin, yang kemudian kematiannya akibat aksi main hakim sendiri oleh massa (diamuk massa).
Hairi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Jamaludin tersebut, tewas setelah dianiaya oleh warga di sekitar Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasus pembunuhan Jamaludin pun dihentikan karena Hairi sudah meninggal dunia (pelaku tunggal). Sedangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Hairi ditangani oleh Polres Kapuas Hulu.
Kasus pembunuhan Jamaludin lebih detail
Hairi melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin di Desa Beringin pada Senin pagi, 17 Februari 2025. Ia kemudian melarikan diri di hutan sekitar wilayah tersebut.
Aksi main hakim sendiri
Warga Desa Beringin menemukan dan menangkap Hairi keesokan harinya, kemudian melakukan penganiayaan hingga tewas, tepatnya pada Selasa pagi, 18 Februari 2025.
Kematian Hairi
Hairi meninggal dunia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau setelah dianiaya warga.
Penanganan kasus
Polres Kapuas Hulu sebelumnya telah menetapkan Hairi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Jamaludin, namun kasus dihentikan karena Hairi meninggal dunia. Polisi pun menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Hairi.
Laporan keluarga
Keluarga Hairi melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada Polisi, untuk menuntut tindakan massa yang main hakim sendiri.
Heboh
Adapun tindakan main hakim sendiri (amukan massa) terhadap Hairi itu, menghebohkan publik, khususnya di dunia maya, di mana sejumlah video penganiayaan tersebut beredar di beberapa platform media sosial seperti Facebook, Instagram hingga TikTok dan grup-grup WhatsApp.
Published: Noto Sujarwoto