Petugas Temukan Dua Unit Mesin Gelondong untuk Aktivitas PETI di Kawasan Taman Nasional Hulu Kapuas

Header Menu


Petugas Temukan Dua Unit Mesin Gelondong untuk Aktivitas PETI di Kawasan Taman Nasional Hulu Kapuas

Thursday, April 24, 2025

Barang bukti berupa mesin gelondong, saat ditemukan dan diamankan petugas.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Barang bukti dari aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, diamankan, Kamis, 24 April 2025.


Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan oleh personel Polres Kapuas Hulu bersama personel Polisi Kehutanan (Polhut), serta perwakilan masyarakat Dusun Nanga Bungan, Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan.


Penemuan sejumlah jeriken wadah BBM yang sudah kosong.

Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, AKP Edhi Trisno, mengatakan, kegiatan itu dilakukan atas arahan dan surat perintah resmi dari Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto A. Uda.


Selain itu, juga merupakan tindak lanjut atas surat telegram Kapolda Kalbar dan surat dari Kepala Balai Besar TNBK, terkait upaya penghentian aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah tersebut.


"Tim gabungan terdiri dari 12 personel, termasuk anggota Polres Kapuas Hulu, petugas Polhut dan tokoh masyarakat lokal, yang bersama-sama menindaklanjuti hasil pemantauan logistik ilegal yang diselundupkan pada malam hari," ujar AKP Edhi Trisno, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/4/2025).


Dijelaskannya, kegiatan itu berlangsung pada Kamis, 24 April 2025 di Buntut Riam 8 Bunuhut, Dusun Bungan, Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan (Hulu Kapuas).


"Dalam patroli itu, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit mesin gelondong pemecah batu dan 19 jeriken minyak kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI," jelasnya.


Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan di sebuah lokasi yang dijadikan tempat persinggahan sementara oleh para pelaku PETI.


"Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Resort TNBK Nanga Bungan, untuk proses lebih lanjut," tuturnya.


Ia menegaskan bahwa Kapolres Kapuas Hulu akan terus berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas PETI, sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi.


"Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku PETI serta membuka kesadaran kolektif bagi masyarakat akan pentingnya menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan," ungkapnya.


Published: Noto Sujarwoto