Tiga Bos PETI dari 22 Pekerja yang Ditangkap Turut Diproses, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Tegaskan Tidak Main-main

Header Menu


Tiga Bos PETI dari 22 Pekerja yang Ditangkap Turut Diproses, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Tegaskan Tidak Main-main

Wednesday, April 30, 2025

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Menanggapi pemberitaan tentang bos tambang emas ilegal (PETI) tidak ditangkap, sementara 22 pekerjanya ditangkap, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, menegaskan bahwa bos dari 22 penambang emas tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, tinggal menunggu keterangan ahli.


"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah keluar. Bosnya sudah dipanggil dan diperiksa. Tinggal menunggu keterangan ahli," ujar IPTU Rinto Sihombing, ditemui usai konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, di Mapolres setempat, Rabu (30/4/2025).


Ia menjelaskan, ada tiga orang yang merupakan terduga bos PETI dari 22 tersangka tersebut.


"Kasus tiga bos PETI ini tetap kami lanjutkan. Kami tidak main-main," tegasnya.


Ditanya apakah dari ketiga bos PETI tersebut ada yang berinisial J, yang merupakan salah satu bos PETI terbesar di Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menyatakan tidak ada atau bukan berinisial J.


"Kalau mereka (pekerja) sebut nama bosnya A misalnya, maka yang kita tindaklanjuti sesuai nama yang disebutkan. Namun yang disebutkan bukan J. Intinya kasus ini tetap lanjut. Kita tidak main-main apalagi diasumsikan main mata. Ini terkait kasus apa pun," tegasnya lagi.


Ia menambahkan, kalau pun dalam perjalanannya tiga orang terduga bos PETI tersebut ada yang ditahan dan ada yang tidak, itu bisa saja karena prosesnya berbeda.


"Mereka masing-masing punya hak. Jangan pula menggoreng seakan-akan ada persoalan lain dan berasumsi macam-macam terhadap kami, mengapa ini ditahan dan mengapa ini tidak. Masing-masing punya penasehat hukum, di mana penasehat hukum bisa mengajukan apakah penangguhan penahanan, apakah tahanan rumah, tahanan rutan atau tahanan kota terhadap kliennya. Itu haknya dia. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan itu diatur dalam undang-undang," ungkap IPTU Rinto Sihombing.


Sebagaimana diketahui, 22 pekerja PETI itu ditangkap oleh tim gabungan Polres Kapuas Hulu beberapa bulan lalu, tepatnya pada Kamis, 6 Februari 2025.


Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas (PETI) di wilayah perairan Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.


22 penambang emas ilegal itu kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan.


Dari hasil pemeriksaan, seluruh penambang itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.


Adapun 22 tersangka tersebut menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Putussibau, kemarin.


Published: Noto Sujarwoto