![]() |
Alat berat jenis ekskavator. FOTO: (ilustrasi). |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Menanggapi pemberitaan sebelumnya, yang dimuat salah satu media online tentang beroperasinya 6 alat berat berupa ekskavator di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Koperasi Beringin Benuang Perkasa, Remadi menyatakan bahwa penggunaan alat berat di WPR yang ada di Kecamatan Bunut Hulu itu dikarenakan telah mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Alat berat itu digunakan karena sebelumnya sudah diberitahukan dan mendapat rekomendasi dari DLH Kalbar dan KLH," kata Remadi, baru-baru ini.
Ia menegaskan secara spesifik, bahwa rekomendasi yang pihaknya dapatkan dari DLH Kalbar dan KLH itu memperkenankan pihaknya menggunakan alat berat, untuk membersihkan lahan di area WPR tersebut.
"Intinya kami punya dasar yaitu sudah mendapatkan rekomendasi dari DLH Kalbar dan KLH," tegasnya.
Menurut dia, alasan penggunaan alat berat itu dikarenakan ada beberapa faktor, diantaranya peningkatan produktivitas, efisiensi tenaga dan waktu, serta penyesuaian kondisi geologi di WPR Bunut Hulu.
"Alat berat itu memungkinkan proses penggalian, pemindahan material dan pengolahan awal menjadi jauh lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan cara manual. Saya rasa ini dapat meningkatkan hasil produksi dalam waktu yang lebih singkat," terangnya.
Sementara, lanjut dia, kegiatan tambang tradisional membutuhkan banyak tenaga kerja dan waktu. Oleh sebab itu, kata dia, dengan bantuan alat berat, pekerjaan berat bisa diselesaikan dengan tenaga kerja yang lebih sedikit dan dapat mengurangi risiko cedera.
Ia menambahkan, meskipun investasi awal untuk menyewa atau membeli alat berat cukup tinggi, namun dalam jangka panjang biaya operasional bisa lebih efisien dibandingkan pengeluaran harian untuk tenaga kerja manual dalam jumlah besar.
Selan itu, kata dia, penggunaan alat berat juga disesuaikan dengan geologi WPR Bunut Hulu, yang memiliki kondisi tanah atau batuan keras dan sulit digarap secara manual.
"Jadi, alat berat ini dapat menyesuaikan dengan kondisi geologis tersebut, sehingga memungkinkan eksplorasi yang lebih optimal," jelasnya.
Terkait operator yang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di WPR Bunut Hulu tersebut, Remadi menerangkan bahwa merupakan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi.
"Operatornya punya lisensi sertifikat K3 Alat Berat atau sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Beringin, Herman, menjelaskan, WPR di Bunut Hulu merupakan bentuk legalisasi dan perlindungan terhadap aktivitas tambang rakyat yang selama ini telah menjadi mata pencaharian masyarakat setempat secara turun-temurun.
Penetapan WPR itu juga, lanjut dia, merupakan langkah strategis untuk mengatur kegiatan pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman dan ramah lingkungan.
“Kami di sini merasa bersyukur dengan adanya WPR, karena WPR ini memberikan kepastian hukum masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tambang emas tradisional,” papar Herman.
Menurut Herman, dengan adanya WPR tersebut, masyarakat Bunut Hulu yang melakukan aktivitas penambangan, memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak lagi dianggap ilegal.
Selain itu, tambahnya, WPR juga memungkinkan masyarakat Bunut Hulu untuk mengelola potensi tambang secara langsung, sehingga hasilnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan membangun desa.
"Kegiatan pertambangan rakyat secara legal, tentunya menciptakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi warga Bunut Hulu dan sekitarnya, yakni mulai dari proses penambangan, pengolahan hingga jasa pendukung lainnya," tegas dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan implementasi WPR berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap kepada masyarakat, agar bisa menambang dengan aman, tertib dan tetap menjaga lingkungan. Ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa tambang rakyat bisa dikelola dengan bijak,” harapnya.
Adapun bukti-bukti yang disebut sebagai rekomendasi tersebut, yang diantaranya berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), disertai dengan berita acara pemeriksaan DELH dan DPLH tentang kegiatan pertambangan rakyat komoditas logam emas dalam WPR di beberapa wilayah tersebut, telah dikantongi artikelpublik.com.
Sebagaimana diketahui, terdapat 9 koperasi yang mengelola WPR di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu tersebut, yang salah satunya yakni Koperasi Beringin Benuang Perkasa.
Untuk informasi tambahan, WPR merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional, dengan modal dan teknologi terbatas.
Meski identik dengan cara-cara manual, dalam beberapa tahun terakhir muncul dorongan dari pelaku WPR, untuk menggunakan alat berat seperti ekskavator guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Namun, penggunaan alat berat di wilayah pertambangan rakyat menimbulkan pro-kontra.
Oleh karena itu, dengan adanya pengaturan penggunaan alat berat secara legal dan terkontrol di WPR yang telah memiliki izin resmi, pemerintah dapat mengawasi kegiatan tambang secara lebih efektif.
Hal itu dapat menekan aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terpantau, di mana penggunaan alat berat di pertambangan rakyat bukanlah hal yang harus ditolak secara mutlak, melainkan perlu diatur dan diawasi secara ketat.
Pemerintah dapat merancang regulasi yang memungkinkan penggunaan alat berat secara terbatas dan bertanggung jawab, disertai pelatihan serta sertifikasi operator.
Dengan demikian, efisiensi dapat dicapai tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Penerbit: Noto Sujarwoto
Editor : Noto Sujarwoto