![]() |
Sosialisasi dan peringatan dari Muspika Jongkong kepada penjual miras di Desa Bontai. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Muspika Jongkong bersama tokoh masyarakat, menggelar sosialisasi dan razia gabungan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Bontai, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin, 5 Mei 2025, dimulai sore hingga tengah malam.
Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, di mana bertepatan dengan acara hiburan orgen tunggal dalam rangka launching peningkatan ruas jalan Sekubah–Jongkong di lapangan sepakbola, Desa Bontai.
Razia dan sosialisasi itu merupakan implementasi dari berita acara kesepakatan bersama serta berdasarkan surat edaran Camat Jongkong Nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM tentang pencegahan dini dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Jongkong.
Dalam razia itu, petugas berhasil mendapati sembilan (9) orang dari Kecamatan Hulu Gurung yang sedang berdagang keliling dengan kendaraan roda empat dan menjual berbagai jenis miras, diantaranya bir putih, arak putih, arak maram dan anggur merah.
Terhadap para pelanggar tersebut, Ketua Adat Melayu Desa Bontai, H. Zakaria, memimpin penyelesaian secara adat dengan memberikan peringatan pertama dan terakhir serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dari isi surat pernyataan tersebut, menegaskan bahwa para pelanggar telah memahami aturan yang berlaku dan bersedia untuk tidak lagi menjual, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman keras di wilayah Kecamatan Jongkong.
Jika di kemudian hari ditemukan kembali melanggar pernyataan tersebut, maka mereka bersedia dituntut secara hukum adat maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Proses penanganan dilakukan secara tertib, hingga kegiatan berakhir pada pukul 23.50 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Kapolsek Jongkong, IPTU Engki Hariani, menegaskan, kegiatan itu merupakan langkah preventif dari Muspika dan tokoh masyarakat Jongkong dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada momen kegiatan masyarakat yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan bermartabat di wilayah Kecamatan Jongkong," ungkapnya.
Adapun razia gabungan itu diikuti berbagai unsur, diantaranya Camat Jongkong, Kapolsek Jongkong beserta anggota, Babinsa Koramil Jongkong, Kepala Desa Bontai, Ketua Adat Melayu Desa Bontai dan anggota Satpol PP Kecamatan Jongkong.
Penerbit: Noto Sujarwoto