Kapolsek Mentebah Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Aktivitas PETI

Header Menu


Kapolsek Mentebah Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Aktivitas PETI

Thursday, May 29, 2025

Kapolsek Mentebah beserta anggota dan unsur Forkopimcam, para perangkat desa dan masyarakat Kecamatan Mentebah, saat melakukan sosialisasi dan imbauan terhadap larangan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Mentebah.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Kapolsek Mentebah, Iptu Didik Rianto, menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, agar tidak melakukan aktivitas ilegal, khususnya aktivitas tambang emas atau pertambangan tanpa izin (PETI) karena sudah jelas melanggar hukum.


"Seperti kita ketahui bersama bahwa aktivitas PETI bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, merusak ekosistem dan dapat mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Selain itu, juga melanggar hukum," ujarnya, Kamis (29/5/2025).


Ia menegaskan bahwa apabila imbauan terkait larangan kegiatan PETI tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.


"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pengecekan di sejumlah wilayah di Kecamatan Mentebah. Apabila ditemukan kegiatan PETI, maka akan kita tindak tegas," tuturnya.


Dijelaskannya, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan yang telah diatur di dalam undang-undang.


"Saya berharap kepada masyarakat, agar beralih ke pekerjaan lain yang tidak melanggar hukum," harapnya.


Terkait adanya dugaan tutup mata terhadap dirinya atas aktivitas PETI di wilayah hukumnya, sebagaimana yang dimuat di salah satu media online beberapa hari lalu, Iptu Didik Rianto membantah dugaan tersebut.


Menurutnya, pihaknya sudah sering menghimbau masyarakat, baik secara langsung maupun melalui pemasangan banner dan spanduk larangan PETI di sejumlah titik, dengan tujuan agar masyarakat sadar sehingga tidak melakukan aktivitas PETI.


Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Mentebah.


"Intinya kita tidak pernah mengizinkan aktivitas ilegal apa pun, termasuk aktivitas PETI. Kalau pun ada yang melakukan hal tersebut, itu di luar sepengetahuan kami. Kami tidak tutup mata atas kegiatan-kegiatan ilegal," tegasnya.


Penulis  : Noto Sujarwoto 

Penerbit: Noto Sujarwoto