![]() |
Perkelahian antar kelompok (Ilustrasi). |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 03.20 WIB (dinihari) di Jembatan Jalan Raden Surif, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, memaparkan, pelaku merupakan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial A (15 tahun), warga Kecamatan Suhaid, yang saat ini telah diamankan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
“Kejadian ini bermula dari pertikaian antar kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat perselisihan. Saat itu korban JV (21 tahun) dan teman-temannya sedang berada di lokasi kejadian ketika terjadi keributan. Pelaku yang sebelumnya mengalami luka dan mengetahui temannya juga terluka, secara spontan mengambil pisau lipat dari sepeda motornya dan melakukan penusukan ke arah kerumunan,” terang Iptu Rinto Sihombing, Rabu (28/5/2025).
![]() |
Korban (JV). |
Akibat penusukan tersebut, lanjut Iptu Rinto, korban (JV) mengalami luka tusuk pada bagian punggung kiri. Korban sempat menceburkan diri ke sungai dalam kondisi terluka dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya di RSUD Ade M. Djoen Sintang.
"Atas hal itu, kami telah melakukan langkah-langkah cepat, diantaranya melaksanakan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau lipat, memeriksa 27 saksi, berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sintang karena pelaku merupakan anak di bawah umur," ujarnya.
Dijelaskan Iptu Rinto, saat ini pelaku telah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Iptu Rinto mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua maupun tokoh masyarakat, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja dan anak-anak, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.
“Penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, namun upaya pencegahan lebih utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Iptu Rinto Sihombing.
Penerbit: Noto Sujarwoto