![]() |
Aktivitas PETI gunakan lanting jek di perairan Dusun Penemur, belum lama ini. FOTO: (kiriman warga). |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Keluarga dari terdakwa atau tersangka kasus tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI), di Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yakni M, yang merupakan ibu kandung dari terdakwa TE dan R, istri dari terdakwa AJ, kaget dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, yang menyatakan bahwa mereka berharap pemilik mesin PETI tidak diproses hukum.
Mereka mengaku tidak pernah mengatakan hal itu kepada seorang wartawan, namun tiba-tiba ada pemberitaan. Mereka pun mengaku keberatan dengan pemberitaan tersebut.
"Tidak ada seseorang yang mengaku bahwa dirinya wartawan untuk mewawancarai kami secara resmi. Memang ada seseorang yang bertanya kepada kami berdua di kantin Pengadilan Negeri Putussibau saat kami menghadiri proses sidang terdakwa tadi, tapi kami tidak tahu bahwa itu wartawan karena dia tidak memperkenalkan dirinya sebagai wartawan. Kami hanya menjawab memang ada bantuan dari pemilik mesin dan sudah mengikhlaskan keluarga kami yang ditahan, bukan ikhlas atau berharap kepada pemilik mesin tidak diproses hukum," kata M dan R, seorang ibu kandung dan istri dari terdakwa TE dan AJ kepada artikelpublik.com, saat meminta ditemui bersama keluarganya di sebuah coffee shop, di Putussibau, Kamis (8/5/2025) malam.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, mereka mengaku sangat syok karena mendapat perlakuan yang tidak baik (cemoohan) dari beberapa terdakwa dan keluarga terdakwa lainnya.
"Dengan adanya pemberitaan itu, kami didatangi langsung ke rumah dan ada pula yang menghubungi lewat pesan WhatsApp (chat) oleh beberapa keluarga terdakwa lainnya. Mereka marah kepada kami. Saat ini kami seakan dikucilkan oleh mereka. Mereka bilang bahwa kami ini sampai hati (tega) ngomong begitu," ujarnya sambil meneteskan air mata.
Mereka pun tidak terima dengan pemberitaan tersebut, di mana di dalam berita itu seolah-olah mereka serakah atau tamak dengan uang bantuan dari pemilik mesin (SD) itu sehingga rela keluarganya ditahan asalkan ada bantuan uang setiap bulannya.
"Tidak begitu. Kami tidak ngomong begitu. Dibunuh pun memang kami tidak tahu bahwa itu wartawan. Tiba-tiba saja datang dan nanya. Kalau kami tahu bahwa itu wartawan, kami akan menghindar dan tidak akan memberikan keterangan apa pun. Intinya kami berharap proses hukum harus tetap dilakukan juga kepada pemilik mesin," tuturnya.
Terkait bantuan dari pemilik mesin atau pemilik alat, ia tidak menyangkal bahwa memang ada bantuan dari pemilik alat (SD) kepada pekerjanya yakni berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang dijanjikan akan diberikan setiap bulan selama pekerjanya ditahan dan bantuan tersebut sudah disalurkan dua bulan ini, sementara mereka ditahan sudah selama tiga bulan lebih. Bantuan itu dituangkan dalam surat kesepakatan.
"Itu bentuk tanggungjawab pemilik mesin kepada pekerjanya dengan keluarga pekerja, namun bukan berarti lepas dari proses hukum. Kami tidak mempermasalahkan apabila bantuan tersebut tidak lagi diberikan kepada keluarga kami asalkan sama-sama diproses hukum," tegasnya.
Tak hanya itu, mereka juga tidak terima dengan foto mereka yang ditampilkan dalam pemberitaan tersebut.
"Kami semua keluarga tidak terima dengan foto tampilan di berita itu. Itu bukan foto saat diwawancara kenapa ditampilkan," kesalnya.
Terpisah, keluarga terdakwa lainnya dari pemilik mesin berinisial M, menyatakan bahwa pihaknya justru akan melaporkan pemilik mesin (M) ke Polres Kapuas Hulu meskipun ada surat pernyataan kesepakatan untuk memberi bantuan kepada para pekerjanya selama ditahan.
"Kami menilainya bahwa itu hanya surat pernyataan kesepakatan M untuk menyelamatkan diri dari hukum, dengan mengorbankan anak buahnya. Kami pihak keluarga sudah geram dengan M yang semena-mena, tidak memperdulikan anak buahnya yang ditahan. Sementara dia sebagai bosnya malah tidak dihukum. Oleh sebab itu kami tetap akan ke Polres nanti untuk melaporkan si M," katanya, belum lama ini.
Garis Polisi Dilepas Seenaknya?
Ia pun membeberkan bahwa sampai saat ini M masih bekerja menambang emas ilegal di wilayah tersebut.
"Garis Polisi bahkan dilepas seenaknya sehingga masih bekerja sampai sekarang. Nanti kami keluarga akan langsung ke Polres buat laporkan M beserta bukti dan chat WA. Nanti boleh difoto langsung bukti-bukti yang kami bawa saat kami laporkan M ke Polres dan silahkan ambil foto-foto kami dengan keluarga," bebernya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, menegaskan bahwa bos dari 22 penambang emas tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, tinggal menunggu keterangan ahli.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah keluar. Bosnya sudah dipanggil dan diperiksa. Tinggal menunggu keterangan ahli," ujar IPTU Rinto Sihombing, ditemui usai konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, di Mapolres setempat, Rabu (30/4/2025) lalu.
Ia menjelaskan, ada tiga orang yang merupakan terduga bos PETI dari 22 tersangka tersebut.
"Kasus tiga bos PETI ini tetap kami lanjutkan. Kami tidak main-main," tegasnya.
Penerbit: Noto Sujarwoto