Ngaku Gunakan Sabu Sebagai Doping untuk Bekerja, ES Ditangkap di Bunut Hilir

Header Menu


Ngaku Gunakan Sabu Sebagai Doping untuk Bekerja, ES Ditangkap di Bunut Hilir

Thursday, May 8, 2025

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial ES, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu.


ES ditangkap di Dusun Kampung Baru, Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (6/5/2025).


Terduga pelaku (ES).

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Egnasius, menyatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


"Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi, untuk melakukan observasi dan monitoring secara intensif di sekitar Dusun Kampung Baru," ujar IPTU Egnasius, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima artikelpublik.com dari Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Kamis (8/5/2025).


Yang dilakukan tim Satresnarkoba tersebut pun membuahkan hasil, di mana petugas berhasil mengamankan ES.


"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya memang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok, yang disimpan pelaku dan ditunjukkan secara koperatif kepada petugas," jelas IPTU Egnasius.


Menurut IPTU Egnasius, ES mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Pontianak dan akan digunakannya sendiri sebagai doping untuk bekerja.


"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu klip plastik bening kosong, satu lembar tisu, satu kotak rokok LA ICE berwarna biru dan satu unit handphone merek iPhone 11 berwarna hitam. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.


Atas perbuatannya tersebut, lanjut IPTU Egnasius, ES dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan upaya preventif serta represif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu," ungkap IPTU Egnasius.


Penerbit: Noto Sujarwoto