![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Kamis (29/5/2025).
![]() |
Tersangka (Jh). |
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Jh (38), warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka utama.
![]() |
Barang bukti saat ditimbang. |
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NP di depan sebuah Minimarket di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan," ujar Iptu Egnasius.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, lanjut Egnasius, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya (Jh), untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
"Saat kantong plastik itu dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau," terangnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, segera berkoordinasi dengan pihak Rutan dan melakukan konfirmasi kepada Jh.
"Dalam pemeriksaan di Rutan, Jh mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Meskipun Jh masih berada di dalam rumah tahanan sebagai nara pidana (napi), namun ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Jh dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua klip kosong, dua kantong plastik, sehelai tisu, dan satu buah masker, di mana seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui berdasarkan dokumentasi yang diterima dan dilihat bahwa barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut seberat 30.46 gram.
Penerbit: Noto Sujarwoto