Aktivitas PETI Sasar Hutan Lindung di Silat Hilir, Kapolsek-Koramil Bertindak

Header Menu


Aktivitas PETI Sasar Hutan Lindung di Silat Hilir, Kapolsek-Koramil Bertindak

Tuesday, June 10, 2025

Bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung yang terletak di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Polsek Silat Hilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Egidius Egi, melakukan patroli di kawasan hutan lindung, yang terletak di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (10/6/2025).


Pemasangan banner larangan PETI di kawasan hutan lindung yang terletak di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Menurut Ipda Egidius Egi, kegiatan itu merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprint/432/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.


"Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Silat Hilir dan anggota Koramil Silat Hilir, serta perangkat Desa Seberu. Selain patroli, kita juga melakukan sosialisasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat setempat mengenai larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung serta bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut," ujar Ipda Egidius Egi, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/6/2025).


Egi menjelaskan, dalam kegiatan itu tidak ditemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan beberapa peralatan bekas aktivitas PETI, seperti alat dan mesin Robin yang telah dikemas oleh pemiliknya. 


"Sebagai bentuk tindakan tegas, beberapa alat pemrosesan emas dimusnahkan dengan cara dibakar dan satu unit alat atau mesin Robin diamankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.


Selain sosialisasi dan patroli, lanjut Ipda Egi, pihaknya juga memasang banner berisi imbauan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” sebagai bentuk kampanye berkelanjutan untuk mencegah maraknya aktivitas PETI, khususnya di kawasan hutan lindung. 


"Langkah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kita berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi dan tindakan preventif untuk menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Kecamatan Silat Hilir," ungkapnya.


Penerbit: Noto Sujarwoto