Per 1 Juni 2025, Imigrasi Putussibau Resmi Terapkan Paspor Elektronik 100 Persen

Header Menu


Per 1 Juni 2025, Imigrasi Putussibau Resmi Terapkan Paspor Elektronik 100 Persen

Monday, June 2, 2025

Rute perjalanan penerbangan dan paspor (ilustrasi).

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Per 1 Juni 2025, seluruh masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Putussibau, secara otomatis akan mendapatkan paspor elektronik.


Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, melalui keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).


Dijelaskan Uray, kebijakan tersebut resmi diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Elektronik secara penuh.


"Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, secara bertahap memberlakukan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. Untuk di Kantor Imigrasi Putussibau sendiri, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025," tutur Uray Aliandri.


Menurut Uray, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Putussibau, melainkan mencakup seluruh wilayah di Indonesia.


“Pemberlakuan pembuatan paspor elektronik secara penuh dimulai serentak pada 1 Juni 2025, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.


Lebih lanjut dikatakan, paspor elektronik merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari, di mana data biometrik tersebut dienkripsi dengan teknologi tinggi sehingga lebih aman dan sangat sulit dipalsukan.


"Selain itu, e-paspor juga mengandung fitur pengaman tambahan seperti tinta khusus dan hologram," katanya.


Ia menambahkan, penerapan e-paspor 100 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap paspor Republik Indonesia.


“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara,” ulasnya.


Adapun dari sisi kepraktisan, e-paspor juga mempermudah proses imigrasi, khususnya di negara-negara yang telah menggunakan sistem pemeriksaan otomatis berbasis chip.


"E-paspor saat ini telah menjadi standar internasional dokumen perjalanan dan digunakan di hampir seluruh negara di dunia," paparnya.


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, biaya pembuatan paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.


"Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan keimigrasian di Indonesia semakin aman, cepat dan setara dengan standar global," ungkap Uray Aliandri.


Penerbit: Noto Sujarwoto