![]() |
Konferensi pers Polres Kapuas Hulu. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukumnya selama Juni 2025.
Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto A. Uda. Ia didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan perwakilan Humas, Selasa (1/7/2025).
Pada kesempatan itu, Kapolres menyatakan bahwa konferensi pers tersebut digelar dalam rangka menyampaikan informasi penting kepada publik terkait keberhasilan Polres beserta jajarannya dalam mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Selama bulan Juni tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana dari berbagai jenis perkara, yang menjadi atensi masyarakat serta merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," ujarnya.
Ia pun menjelaskan secara rinci terkait kronologi, modus operandi, barang bukti dan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap para pelaku.
Adapun dari 9 kasus tersebut yakni terdapat dua kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Badau.
"Untuk kasus curanmor yang pertama terjadi pada Tanggal 18 Mei 2025 di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, dengan pelaku seorang anak berusia 14 tahun. Pelaku diamankan warga bersama barang bukti sepeda motor milik korban berinisial Y, yang sebelumnya diparkir di teras rumah temannya. Karena termasuk pencurian dengan pemberatan, proses hukum tetap dilanjutkan dan tidak dapat dilakukan diversi meskipun pelaku masih dibawah umur. Saat ini pelaku dikenakan wajib lapor ke Polsek Putussibau Selatan dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelas Kapolres.
Sedangkan curanmor yang kedua, lanjut Kapolres yaitu sepeda motor milik Firdaus Reres (18) yang terjadi pada 11 Desember 2024 di Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan postingan penjualan sepeda motor tersebut di media sosial Facebook. Pelaku utama, BN (24), diamankan pada 12 Juni 2025 di wilayah Teluk Barak, Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, dan mengakui mencuri motor tersebut bersama rekannya, RND, yang saat ini masih dalam pencarian. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RXK berwarna hitam dan BPKB berhasil diamankan, dan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian Polres Kapuas Hulu juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 03.20 WIB di Jembatan Jalan Raden Surif, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau. Pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun, yang melakukan penusukan secara acak menggunakan pisau lipat terhadap korban atas nama JF (21).
Setelah sebelumnya terlibat situasi emosional akibat perkelahian antar kelompok pasca acara Gawai Dayak. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas hingga RSUD Ade M. Djoen Sintang, namun dinyatakan meninggal dunia di hari yang sama.
"Kita telah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap 27 saksi dan menetapkan ABH sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.
Selanjutnya, perkara tindak pidana Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, di mana Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural asal Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus di Kecamatan Badau pada Jumat 20 Juni 2025 pukul 04.30 WIB di Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir.
Dari hasil penyelidikan, empat diantaranya direkrut oleh agen berinisial ATG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara agen BYG masih dalam pencarian.
Para PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana disyaratkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ATG mengaku mematok tarif sebesar RM 100 atau Rp360.000 per orang untuk menyelundupkan mereka melalui jalur tidak resmi.
Pada kesempatan itu pula, Kapolres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal yang merugikan kemanusiaan dan perekonomian negara.
Selain itu, ada pula dua kasus perkara tindak pidana minyak dan gas bumi yang terjadi di Kecamatan Hulu Gurung dan Kecamatan Suhaid, di mana yang pertama Polres Kapuas Hulu tengah menangani kasus pertambangan emas tanpa izin yang menyebabkan satu orang pekerja tambang atas nama Kurniawan meninggal dunia akibat tertimpa batu besar saat melakukan aktivitas di Dusun Nanga Laki, Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa pertambangan dilakukan oleh Sy bersama enam rekannya menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang dan peralatan penambangan lainnya. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kapuas Hulu juga mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Suhaid.
Pengungkapan berawal dari kegiatan pengecekan dan monitoring oleh Tim Subnit Lidik Satreskrim pada 13 Juni 2025 yang menemukan satu unit dump truck KB 8967 FB bermuatan 200 liter solar tanpa dokumen sah di pinggir Sungai Batang Suhaid. Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut milik SN yang rencananya akan dijual kepada HRA alias HR untuk keperluan PETI.
Petugas juga menemukan tambahan 400 liter solar di rumah SN. Barang bukti berupa tiga drum berisi total 600 liter solar dan satu unit dump truck diamankan ke Polres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Perkara tersebut disidik berdasarkan LP Nomor: LP/A/24/VI/2025 dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Kemudian kasus kebakaran mobil yang terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.56 WIB, di mana satu unit mobil jenis Kijang Grand Super berwarna merah maron dengan nomor polisi KB 1311 AC milik Ks (50), seorang warga asal Desa Semangut, Kecamatan Bunut Hulu.
Peristiwa yang terjadi di SPBU PT. Hasil Bumi Perkasa Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu itu terjadi saat kendaraan dinyalakan untuk maju dalam antrean pengisian BBM dan muncul percikan api dari bawah kemudi yang langsung menyulut api sebelum sempat mengisi bahan bakar.
Akibat kejadian itu pemilik kendaraan mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan telah dibawa ke Puskesmas Kalis untuk perawatan, sementara kendaraan hangus terbakar dengan kerugian ditaksir Rp 45 juta serta atap kanopi SPBU turut terbakar dengan kerugian mencapai Rp500 juta meski tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dalam kasus itu, telah diamankan kendaraan yang terbakar, serta berkoordinasi lebih lanjut untuk penanganan lanjutan.
Kemudian dua kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Kapuas Hulu, di mana yang pertama yakni pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 15.00 WIB, petugas Sat ResNarkoba Polres Kapuas Hulu menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor menuju Jalan Lintas Selatan, Kedamin Hulu.
Setelah dilakukan observasi dan monitoring, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang wanita yang berinisial N di depan Minimarket Pelangi. Dari hasil interogasi, N mengaku disuruh ayahnya Jh, yang sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau, untuk menyerahkan kantong plastik hitam kepada seseorang.
Setelah dibuka di hadapan warga, ditemukan enam klip plastik berisi kristal bening diduga sabu. Petugas lalu menuju Rutan dan menemui Jh, yang mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan didapat dari Pontianak. Barang bukti dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut, sementara Jh tetap berada di Rutan Kelas IIB Putussibau. Barang bukti yang diamankan berupa 6 klip plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 30,44 gram dan perlengkapan lainnya, dengan terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, yaitu pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Sat ResNarkoba Polres Kapuas Hulu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang perempuan berinisial KY diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu di Kecamatan Boyan Tanjung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan tiba pada pukul 03.00 WIB. Setelah melakukan observasi, petugas bersama Kanit Reskrim Polsek Boyan Tanjung melakukan penggerebekan di rumah KY sekitar pukul 03.30 WIB dan berhasil mengamankan KY beserta barang bukti berupa 2 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram serta sejumlah perlengkapan penggunaan narkotika dan perangkat komunikasi.
Penggeledahan disaksikan masyarakat setempat, dan pada pukul 06.30 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapolres, seluruh keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polres Kapuas Hulu dengan masyarakat serta dukungan rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi yang transparan kepada publik.
"Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Tingkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, hindari perbuatan melanggar hukum seperti pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan BBM subsidi, serta pengiriman pekerja migran non-prosedural. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Karena Polri hadir untuk masyarakat. Mari kita wujudkan Kapuas Hulu yang aman dan tertib," tuturnya.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto