4 Poin Deklarasi Pertegas Hukum Adat di Kecamatan Hulu Gurung, Salah Satunya Tolak Miras

Header Menu


4 Poin Deklarasi Pertegas Hukum Adat di Kecamatan Hulu Gurung, Salah Satunya Tolak Miras

Wednesday, July 2, 2025

Suasana saat deklarasi di Kecamatan Hulu Gurung.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com -
Warga masyarakat Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar deklarasi terkait hukum adat di wilayah tersebut, Rabu (2/7/2025).


Deklarasi yang digelar di gedung serbaguna kantor Kecamatan Hulu Gurung itu dihadiri unsur Forkopimcam setempat dan 15 Kepala Desa beserta Ketua Adat Desa se-Kecamatan Hulu Gurung serta beberapa pemilik usaha hiburan malam (cafe).


Penyerahan berita acara deklarasi.

Adapun deklarasi tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat Kecamatan Hulu Gurung dengan membuat peraturan-peraturan baru terutama terkait acara hiburan seperti keramaian bola, orgen tunggal (OGT) dan lain sebagainya.


Selain deklarasi, juga dilakukan peluncuran buku adat yang telah direvisi.


Penyerahan berita acara deklarasi.

Ketua Punggawa Adat Kecamatan Hulu Gurung, Apandi, menegaskan bahwa apabila ada masyarakat yang melanggar kesepakatan dalam deklarasi tersebut, maka akan ditindak tegas sesuai hukum adat yang berlaku di Kecamatan Hulu Gurung.


"Deklarasi ini untuk memperkuat hukum adat serta meminimalisir timbulnya kembali penyakit masyarakat. Semoga dengan digelarnya deklarasi ini, tidak ada lagi penyakit masyarakat," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Nanga Tepuai, Syamsul Khoirul Ihsan berharap, dengan telah dilakukannya deklarasi dan peluncuran buku adat yang telah direvisi tersebut, Desa Nanga Tepuai khususnya sebagai pusat atau ibukotanya Kecamatan Hulu Gurung, dapat lebih harmonis.


"Ini sebagai upaya kita semua untuk menciptakan suasana yang baik. Saya sangat menyambut baik kegiatan ini. Saya berharap kedepannya sinergitas terus terjalin, baik dengan muspika, masyarakat maupun dengan lembaga adat. Ini semua untuk menjaga nama baik daerah kita," tuturnya.


Menurut Syamsul, hukum adat dapat menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan sengketa dan memelihara keharmonisan dalam masyarakat.


Poin-poin dalam deklarasi.

Sebagaimana diketahui, terdapat empat poin dalam deklarasi masyarakat hukum adat Kecamatan Hulu Gurung tersebut, yakni mendukung sepenuhnya penegakan hukum adat sebagai norma yang mengatur masyarakat di Kecamatan Hulu Gurung (1), siap bekerjasama, patuh dan menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku (2), menyepakati batas waktu untuk kegiatan hiburan diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB (3) dan menolak minuman keras (miras), prostitusi, perjudian, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya (4).


Diketahui pula, deklarasi tersebut dalam rangka mempertegas komitmen seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Hulu Gurung. (Cok)