Ngaku Dirinya Plt Ketua PWI Kalbar, Wawan Suwandi Dilaporkan ke Polda

Header Menu


Ngaku Dirinya Plt Ketua PWI Kalbar, Wawan Suwandi Dilaporkan ke Polda

Friday, July 25, 2025

Kuasa Hukum, Ruhermansyah, didampingi Ketua PWI Kalbar, Kundori dan beberapa pengurus PWI Kalbar lainnya, saat melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar.

PONTIANAK, artikelpublik.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar, Jumat (25/7/2025).


Laporan tersebut dilayangkan karena Wawan Suwandi dinilai mencatut nama organisasi dan mengklaim (mengaku) dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.


Dalam pelaporannya ke Polda Kalbar itu, Ketua PWI Kalbar, Kundori, didampingi kuasa hukumnya yakni Ruhermansyah dan beberapa pengurus PWI Kalbar lainnya.


Ia mengajukan laporan tersebut setelah somasi sebelumnya tidak direspon oleh Wawan Suwandi.


“Sebagaimana somasi yang telah kami layangkan sebelumnya dengan batas waktu yang telah ditentukan kepada terlapor (Wawan Suwandi), namun hingga saat ini tidak ada tanggapan, tidak juga disampaikan alasan hukum apa pun kepada kami sehingga kami melaporkannya,” kata Kuasa Hukumnya, Ruhermansyah kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).


Adapun laporan tersebut, kini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.


Menurut Ruhermansyah, pihaknya telah menerima tanda terima laporan dan tinggal menunggu ditindaklanjuti sebagai Laporan Polisi (LP) resmi.


Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024 sebagai dasar legalitas kepengurusan yang sah.


“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat, yang belum tentu diakui negara,” tutur Ruhermansyah.


Ruhermansyah juga mempertanyakan keabsahan pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dan siapa yang sebenarnya berwenang menerbitkan SK tersebut.


“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” terangnya.


Dijelaskan Ruhermansyah, laporan tersebut juga menyertakan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana.


"Bukti awal yang dikantongi diantaranya berupa undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan yang menyebut nama PWI Kalbar dalam kegiatan tersebut," jelasnya.


Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil oleh PWI Kalbar demi menjaga marwah organisasi dan memastikan legalitas kelembagaan.


"Ini juga untuk mencegah kebingungan publik terhadap kepengurusan PWI di Kalimantan Barat," ungkapnya.


Sumber  : PWI Kalbar 

Penerbit: Noto Sujarwoto