![]() |
Octapius Jujun bebas. |
LANDAK, artikelpublik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kalimantan Barat, sebelumnya telah menetapkan Octapius Jujun sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi pada dana operasional pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang. Octapius Jujun pun kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Landak.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Landak tampaknya keliru dalam menetapkan Octapius Jujun sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada dana operasional pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang tersebut.
Bagaimana tidak, berdasarkan keterangan kuasa hukum Octapius Jujun yaitu D Kurnia, SH, menyatakan bahwa tidak ada bukti unsur kerugian terhadap keuangan negara, atas kasus tersebut karena beban atau biaya atau dana operasional pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang, dibebankan kepada para pemohon yakni kepada pemilik alat UTTP Terpasang.
Adapun Octapius Jujun, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjabat sebagai Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan tera/tera ulang terhadap alat UTTP Terpasang.
Atas penetapan tersangka dan penahanannya oleh pihak Kejari Landak tersebut, Octapius Jujun tidak tinggal diam. Ia pun menggugat (praperadilan) Kejari Landak melalui kuasa hukumnya yakni D. Kurnia, SH dan Sesilia Jurniati, SH.
Gugatan praperadilan tersebut pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ngabang dengan sidang putusan permohonan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Nba, yang diajukan oleh pemohon atas nama Octapius Jujun.
Hakim tunggal yaitu Gibson Parsaoran, dengan Panitera Pengganti, Sanriyo P. Manalu, membacakan bahwa telah memutuskan permohonan praperadilan tersebut dengan dikabulkannya permohonan pemohon untuk seluruhnya yakni tidak sah-nya penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon sehingga menyatakan seluruh rangkaian penyidikan batal demi hukum.
Hakim pun memerintahkan termohon dalam hal ini Kejari Landak untuk membebaskan pemohon dari Rutan Kelas II B Landak dan memulihkan nama baik serta martabat pemohon.
Atas putusan itu, kuasa hukum Octapius Jujun, yaitu D. Kurnia dan Seselia Jurniati, mengucapkan terimakasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Ngabang karena telah mengabulkan gugatan praperadilan pemohon atas nama Octapius Jujun terhadap termohon yakni Kejaksaan Negeri Landak.
“Sudah memenuhi rasa keadilan hukum. Ini bukan sekedar kemenangan bagi klien kami tapi juga kemenangan hak hukum dan hak konstitusi bagi warga negara Indonesia,” ujar D. Kurnia, Rabu (2/7/2025) kemarin.
Menurut Kurnia, yang dilakukan pihak Kejari Landak terhadap Octapius Jujun tersebut secara keseluruhan merupakan tindakan kesewenang-wenangan karena Hakim berpendapat bahwa pihak Kejari Landak selaku termohon, tidak dapat mempertimbangkan barang bukti, keterangan saksi, surat keterangan ahli dan petunjuk dari termohon sebagai alat bukti untuk menjadi kekuatan pembuktian.
"Hal itu lah yang merupakan syarat formil hukum acara pada persidangan yang menyebabkan dikabulkannya permohonan pemohon," jelas Kurnia.
Kurnia pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum, baik secara hukum pidana maupun perdata, di mana sebagai tindak lanjut dan bentuk implementasi dari perintah putusan pengadilan tersebut.
“Langkah hukum lebih lanjut tengah dipersiapkan. Tuduhan tindak pidana korupsi terhadap Octapius Jujun ini tidak benar karena tidak merugikan keuangan negara dan tidak ada saksi yang menyatakan dirinya sebagai korban serta tidak ada saksi yang merasa dirugikan, di mana berdasarkan regulasi, pelayanan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap alat UTTP Terpasang ditanggung sendiri,' terang Kurnia.
Sementara itu, Seselia Jurniati, yang juga merupakan kuasa hukum Octapius Jujun, mengatakan bahwa Hakim tunggal, Gibson Parsaoran, sangat cermat dalam memeriksa setiap tahapan persidangan sehingga memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan pemohon.
Pada kesempatan yang sama, Octapius Jujun juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim yang memberikan putusan tersebut. Menurutnya putusan hakim tersebut sangat adil.
Adapun putusan hakim dalam gugatan praperadilan tersebut diantaranya yakni mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan dan memutuskan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak tahun 2021-2024, di mana diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sehingga berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-1809/O.1.19/Fd.2/05/2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga penetapan tersangka menjadi batal demi hukum karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selanjutnya, menyatakan tindakan penahanan termohon terhadap pemohon sebagaimana surat penahanan tahap penyidikan nomorB-1809/O.1/19/Fd.05/2025, tanggal 27 Mei 2025 dan tidak berdasar hukum sehingga penahanan tersangka batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta memerintahkan termohon untuk segera setelah putusan dibacakan agar membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara kelas ll B Landak.
Kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yakni Kejaksaan Negeri Landak berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap seluruh rangkaian proses penyidikan termohon sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak nomor: PRINT-3/0.1.19/Fd.2/08/2024, pada 2 Desember 2024 dan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
Selanjutnya, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagaimana diketahui, Octapius Jujun, ditahan pada 27 Mei 2025 lalu oleh Kejaksaan Negeri Landak. Kejaksaan Negeri Landak mengklaim bahwa penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat serta barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.
Padahal, Octapius Jujun telah berkontribusi terhadap retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP Metrologi Legal Kabupaten Landak melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021-2024, di mana PAD selalu memenuhi target pemasukan untuk daerah di Kabupaten Landak. (Wot)