![]() |
Satu unit lanting jek, yang merupakan alat untuk menambang emas di wilayah Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, dimusnahkan dengan cara dibakar. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Polsek Mentebah, yang merupakan jajaran Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar, bersama Koramil Bunut Hulu/Mentebah dan Pemerintah Desa Tanjung Intan, melakukan patroli, monitoring dan pengecekan terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di aliran Sungai Tekudum, yang merupakan anak Sungai Batang Mentebah, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (20/8/2025).
Patroli itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Mentebah, Iptu Didik Rianto. Iptu Didik mengatakan, patroli itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya aktivitas PETI di wilayah Sungai Tekudum.
"Dari hasil pengecekan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat patroli berlangsung. Namun, benar adanya bahwa sebagian masyarakat setempat melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan mesin dongfeng," ujar Iptu Didik.
Dijelaskan Didik, dalam patroli itu, tim menemukan satu unit lanting jek, yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
"Lanting jek tersebut langsung kita musnahkan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh perangkat desa, anggota Polsek dan Koramil," jelasnya.
Menurut Iptu Didik, patroli itu merupakan langkah preventif sekaligus penindakan awal untuk menekan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan.
“Kami terus bersinergi dengan Koramil dan pemerintah desa, untuk melakukan patroli serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto