Ingatkan Masyarakat Stop Aktivitas PETI, Anggota Polsek Mentebah Diapresiasi Warga

Header Menu


Ingatkan Masyarakat Stop Aktivitas PETI, Anggota Polsek Mentebah Diapresiasi Warga

Monday, August 18, 2025

Polsek Mentebah beserta pihak Kecamatan dan pihak Desa Tanjung Intan, saat melakukan pemasangan banner himbauan terkait larangan aktivitas PETI di sejumlah titik, beberapa waktu lalu.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mentebah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.


Larangan terhadap aktivitas PETI tersebut tidak hanya lewat sosialisasi dan himbauan di forum semata namun juga melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik yang dianggap rawan akan aktivitas PETI.


Seperti halnya yang dilakukan hari ini dan di hari-hari sebelumnya oleh personel Polsek Mentebah.


Kapolsek Mentebah, Iptu Didik Rianto, menyatakan bahwa PETI dapat merusak lingkungan, mencemari sungai, merusak ekosistem dan menyebabkan tanah longsor.


“Larangan untuk melakukan aktivitas PETI ini bukannya tanpa alasan. Sudah jelas diatur berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara. Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Kapolsek, Senin (18/08/2025).


Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Mentebah, Brigpol Herodion, menuturkan, pembentangan spanduk merupakan salah satu cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat yang merupakan pekerja emas tanpa ijin.


"Tujuannya agar mereka meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena pekerjaan ini menimbulkan dampak yang salah satunya adalah merusak lingkungan selain melanggar hukum," tuturnya.


Brigpol Hero menjelaskan, di dalam undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan, mineral dan batu bara, menyatakan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas PETI termasuk tambang emas dan akan ditindak tegas dengan sanksi yang jelas.


"Saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Mentebah, untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal dan berharap agar masyarakat beralih ke pekerjaan lain yang legal, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," harapnya.


Sebagaimana diketahui, selain melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga, pihak Polsek Mentebah juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemerintah desa setempat.


Di tempat terpisah, salah seorang warga Kecamatan Mentebah, Jahidin, menyayangkan pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online sebelumnya terkait maraknya aktivitas PETI di aliran sungai Tekudum, Batang Mentebah, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.


Menurut Jahidin, pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar, di mana hanya menyudutkan sepihak saja, yang hanya menyampaikan dari sisi buruknya saja.


Padahal, kata Jahidin, sangat banyak sisi baiknya bagi masyarakat terutama terkait ekonomi dengan adanya pekerjaan tersebut.


Selain itu, Jahidin juga mengapresiasi apa yang dikatakan oleh seorang anggota Polsek Mentebah, atas nama Baim, yang pada saat itu ia menghimbau dan melarang agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI, dengan tujuan supaya masyarakatnya tidak berurusan dengan tindak pidana yang telah diatur di dalam undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara (minerba), dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.


"Melarang aktivitas ilegal seperti aktivitas PETI merupakan salah satu bagian dari tugas Baim sebagai seorang anggota Polri. Kami sangat menghargai dan apresiasi serta berterima kasih kepada Baim yang telah mengingatkan kami masyarakat untuk tidak bekerja PETI. Kami sadar. Kami paham dan kami tidak mau masyarakat dibenturkan dengan aparat penegak hukum hanya karena pemberitaan sepihak," tegasnya.


Untuk diketahui, Baim merupakan anggota Polsek Mentebah yang menjabat sebagai Kanit Binmas, yang salah satu tugasnya adalah memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas PETI, di mana himbauan tersebut selalu ia sampaikan kepada masyarakat pada saat kegiatan-kegiatan di desa-desa di wilayah Kecamatan Mentebah.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto