![]() |
Rapat bersama SC dan OC Kongres Persatuan, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). Dok (Ist). |
JAKARTA, artikelpublik.com - Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi dasar sah dalam proses pemilihan Ketua Umum pada Kongres Persatuan, yang akan digelar pada 29-30 Agustus 2025 mendatang di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, Banten memiliki tiga suara berdasarkan DPT Kongres Bandung yang telah digelar sebelumnya. Namun, menyusul kesepakatan Steering Committee (SC) atau Panitia Pengarah yang bertugas memberikan arahan dan pengawasan secara umum terhadap jalannya acara, telah mensahkan dua kepengurusan PWI Banten sehingga khusus Banten diputuskan menjadi dua suara dari tiga suara sebelumnya.
Dua suara tersebut dibagi rata untuk kedua Ketua PWI Banten. Dengan demikian, jumlah keseluruhan suara di Kongres Persatuan PWI 2025 nantinya adalah 87 suara.
Setelah rapat koordinasi SC dan OC, dilanjutkan dengan rapat khusus, mempertemukan dua Ketua PWI Banten, yakni Rian Nopandra dan Mashudi. Kedua Ketua tersebut manerima putusan SC mengurangi satu suara PWI Banten.
"DPT ini mengacu pada komposisi hak suara dalam Kongres PWI XXV di Bandung, dengan total 88 hak suara dari seluruh provinsi dan satu daerah otonom. Namun, jumlah total suara menjadi 87 karena Banten hanya dua suara," ujar Ketua SC, Zulkifli Gani Ottoh, dalam rapat bersama SC dan OC Kongres Persatuan, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Zulkifli Gani Ottoh menegaskan bahwa menggunakan DPT hasil Kongres Bandung merupakan jalan tengah yang adil dan sudah melalui pembahasan menyeluruh.
“Kita ingin menjaga suasana perdamaian yang sudah terbentuk. DPT ini digunakan secara sah pada Kongres sebelumnya dan menjadi dasar yang kuat agar tidak terjadi lagi sengketa di masa depan,” terang Zulkifli Gani Ottoh.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) atau Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pada acara tersebut, Marthen Selamet Susanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut harus dihormati dan diikuti bersama, mulai dari panitia hingga PWI daerah.
"Penetapan DPT ini adalah hasil dari kesepakatan dua Ketua Umum PWI yang juga menjunjung tinggi semangat damai agar tidak ada kegaduhan di daerah,” tutur Ketua OC, Marthen Selamet Susanto.
Berikut daftar lengkap jumlah hak suara per Provinsi dengan total 87 hak suara:
Aceh 3 suara, Sumatera Utara 4, Riau 4, Sumatera Barat 3, Jambi 3, Sumatera Selatan 4, Bengkulu 2, Lampung 5, DKI Jakarta 3, Jawa Barat 5, Jawa Tengah 3, Solo 1, DI Yogyakarta 2, Jawa Timur 4, Bali 2, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Selatan 3, Kalimantan Tengah 3, Kalimantan Timur 2, Sulawesi Utara 3, Sulawesi Tenggara 2, Sulawesi Tengah 2, Sulawesi Selatan 3, Maluku 2, Nusa Tenggara Barat 1, Nusa Tenggara Timur 1, Papua 1, Bangka Belitung 2, Maluku Utara 2, Gorontalo 1, Banten 3 (2), Kepulauan Riau 1, Papua Barat 1, Sulawesi Barat 1, Kalimantan Utara 1, Papua Barat Daya 1, Papua Tengah 1, Papua Selatan 1 dan Papua Pegunungan 1.
Peninjau 5 Orang dari Setiap Provinsi
Selain menetapkan hak suara, Kongres PWI 2025 juga memberi ruang partisipasi kepada lima orang peninjau dari setiap Provinsi.
Peninjau tersebut hanya dapat menghadiri pembukaan dan penutupan kongres dan akan disediakan ruang khusus yang dilengkapi layar siaran langsung.
Keikutsertaan atau keberadaan peninjau di Kongres Persatuan PWI 2025 nantinya harus direkomendasikan oleh ketua PWI Provinsi masing-masing.
Ada saran diikutkannya Pelaksana Tugas (Plt) sebagai peninjau. Namun, diputuskan jika penunjukkan peninjau berpulang kepada kebijakan masing-masing Ketua PWI Provinsi.
Dengan keputusan tersebut, panitia berharap seluruh peserta dapat menjaga marwah organisasi dan menjadikan Kongres PWI 2025 sebagai momentum pemersatu seluruh insan pers nasional.
Sumber: PWI Kalbar
Editor : Noto Sujarwoto