Diketahui, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui jalur tidak resmi di batas negara wilayah Kabupaten Kapuas Hulu oleh jaringan atau sindikat dari Malaysia.
Atas informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengklaim bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek-polsek wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu yakni Polsek Empanang, Badau dan Puring Kencana, melakukan penyelidikan, yang dimulai sejak Mei hingga Juli 2025.
Dari penyelidikan itu akhirnya pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 12.45 WIB dinihari, pihak kepolisian, khususnya Polsek Badau mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada tiga orang pria membawa tas yang didiuga berisi narkotika dari Malaysia menuju perbatasan Indonesia, di Badau.
Personil Polsek Badau pun berhasil mengamanakan tiga orang pria tersebut, di mana ketiganya merupakan warga negara Malaysia, berinisial S, M dan F.
Berdasarkan keterangan dari ketiga pria tersebut saat diinterogasi, bahwa barang bawaan mereka akan diserahkan kepada lima orang pria lainnya.
Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya pada pukul 18.15 WIB, personil Polsek Badau langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya bahwa terdapat lima orang pria yang sedang menunggu barang haram tersebut.
Kemudian personil Polsek Badau langsung mengamankan barang bukti dan kelima orang pria warga negara Indonesia yang diduga pelaku yakni berinisial FDA, R, O, DA dan RE.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan berupa 9 tas ransel berisi narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan 78 bungkus bergambar durian, dengan total berat netto 77.747,18 (kilogram) dan 11 kotak berisi ekstasi sebanyak 54.785 butir.
Selain itu, turut disita pula dua unit kendaraan roda empat dan lima unit handphone, yang kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Adapun modus operandi dalam kasus tersebut yakni tiga orang tersangka yang merupakan warga negara Malaysia menjadi perantara atau kurir, dengan upah sebesar 900 Ringgit Malaysia.
Sedangkan lima orang tersangka warga negara Indonesia, juga menjadi kurir dalam kasus peredaran narkoba tersebut, dengan upah sebesar Rp3 juta.
Konferensi Pers Digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar
Sebagaimana diketahui, keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut sebelumnya akan dirilis melalui konferensi pers di Polres Kapuas Hulu. Namun, konferensi pers di Polres Kapuas Hulu tiba-tiba batal digelar, di mana akhirnya konferensi pers digelar di Polda Kalbar pada Kamis (28/8/2025) kemarin.
Dalam konferensi pers itu, pihak Polda Kalbar merilis 9 kasus narkoba selama periode Juli hingga Agustus 2025, termasuk pengungkapan kasus narkoba yang berjumlah fantastis di Badau, yang diungkap Polsek Badau, dengan total barang bukti yang disita sebanyak 86,189 kilogram sabu, 54,801 ribu butir ekstasi dan total tersangka sebanyak 20 orang.
Konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, itu digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar. Ia didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kabid Humas Polda Kalbar, pihak Kejati Kalbar, Ka Kanwil Bea Cukai Kalbar dan beberapa pihak lainnya.
Dalam keterangannya, Wakapolda Kalbar mengatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut mayoritas akan dimusnahkan.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 kilogram dan 54,785 butir ekstasi. Sedangkan 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi lainnya sebelumnya sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sementara sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan," ujar Wakapolda Kalbar.
Ia juga mengatakan bahwa dari total 20 tersangka tersebut, satu orang diantaranya diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah warga negara Malaysia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, dengan menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang.
"Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas," jelasnya.
Terkait jeratan hukum terhadap para tersangka, Dirresnarkoba Polda Kalbar memaparkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana narkotika dengan berat tertentu," terangnya.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto