![]() |
Pemusnahan barang bukti miras yang didapati saat razia di Desa Nanga Tepuai. |
"Kejadian tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku maupun siapa saja yang akan melakukan hal serupa di Kecamatan Hulu Gurung"
Sebelumnya, razia minuman keras dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB, di sebuah kafe, oleh Pemerintah Desa Nanga Tepuai, yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun, Linmas dan dibantu oleh Ketua Adat Desa Lubuk Antuk, Punggawa Kecamatan Hulu Gurung, Ketua Satgas Kecamatan Hulu Gurung dan Pembina Punggawa Kecamatan Hulu Gurung.
![]() |
Sidang adat terhadap pelanggar di Desa Nanga Tepuai. |
Dari razia yang dilakukan tersebut, didapati seorang wanita berinisial T, yang merupakan pelaku penyewa sebuah kafe, yang kedapatan menjual minuman keras jenis Bir. Wanita tersebut berasal dari Desa Nanga Jemah, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Atas kejadian itu, Pemerintah Desa Nanga Tepuai langsung menyurati Kepala Desa Nanga Jemah, untuk hadir pada sidang adat tersebut.
Sidang adat tersebut dihadiri Ketua Punggawa Kecamatan Hulu Gurung, Apandi, Ketua Satgas Hulu Gurung, Musaliem, Kepala Desa Nanga Tepuai, Syamsul Khoirul Ihsan beserta jajarannya dan perwakilan dari Polsek Hulu Gurung.
Dari hasil sidang adat itu diputuskan bahwa pelaku pelanggaran dikenakan sanksi atau hukuman adat sesuai undang-undang adat yang berlaku pada buku adat Kecamatan Hulu Gurung yakni Bab 10 Pasal 49 Ayat 3 tentang pelanggaran menjual minuman keras dengan hukuman 10 rial emas, di mana 1 rialnya bernilai 1 juta rupiah.
Pada kesempatan itu, Ketua Punggawa Kecamatan Hulu Gurung, Apandi, berharap bahwa kejadian tersebut dapat menjadi efek jera bagi pelaku maupun siapa pun yang akan melakukan hal serupa.
"Selaku Ketua Punggawa, saya berharap dan mengingatkan kepada pengusaha kafe, supaya patuh dengan aturan adat yang berlaku di Kecamatan Hulu Gurung, di mana apabila melanggar aturan maka pasti ditindak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Kecamatan Hulu Gurung," tegasnya.
Senada dengan Ketua Punggawa Kecamatan Hulu Gurung, Kepala Desa Nanga Tepuai, Syamsul Khoirul Ihsan, berpendapat bahwa dengan adanya sidang adat tersebut, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih diam-diam menjual miras karena sebagai Kepala Desa dirinya ingin menghadirkan kesejukan dan kenyamanan bagi warganya di Kecamatan Hulu Gurung, khusunya di Desa Nanga Tepuai.
"Bagi saya, yang merusak suasana itu salah satunya adalah miras. Kedepannya Perangkat Desa Nanga Tepuai akan konsisten melakukan pemberantasan minuman keras," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Kecamatan Hulu Gurung, Musaliem, akan terus berusaha memberantas minuman keras di Kecamatan Hulu Gurung, agar tercipta suasana yang kondusif dan tenang, yang diinginkan semua lapisan masyarkat Kecamatan Hulu Gurung.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dusun Bemban, Desa Nanga Tepuai, M. Fajar, menilai bahwa dengan adanya razia dan sidang adat tersebut diharapkan supaya Desa Nanga Tepuai bebas dari miras, serta akan terus berusaha memberantas miras dengan melibatkan pihak-pihak setempat.
Pada kesempatan yang sama pula, Ketua Adat Desa Nanga Tepuai, M. Tabri, mengatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut diharapkan supaya kafe-kafe yang ingin menjual miras bisa berpikir ulang dan berharap supaya kafe-kafe yang ada di Kecamatan Hulu Gurung, khususnya di Desa Nanga Tepuai bersih dari semua miras.
Menanggapi apa yang telah dilakukan warganya tersebut, Kepala Desa Nanga Jemah, Kecamatan Boyan Tanjung, Mahrus Effendi, mengatakan bahwa apa yang dilakukan warganya tersebut tentunya menjadi beban moral bagi dirinya selaku Kepala Desa, namun ia tetap bertanggung jawab.
"Selaku Kepala Desa, ini sudah menjadi tanggung jawab saya terhadap warga saya karena baik maupun buruknya masyarakat saya, tetap harus saya pertanggung jawabkan dan apa pun solusi akhir akan kita hormati karena sudah menjadi keputusan bersama," ujarnya.
Adapun setelah sidang adat tersebut selesai, para pengurus adat beserta jajaran perangkat desa Nanga Tepuai langsung memusnahkan barang bukti, yang disaksikan pengurus adat, perangkat desa, pemuda, tokoh agama dan masyarakat. (Cok)
Editor: Noto