![]() |
Tersangka (FS). |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, di mana seorang pelaku berinisial FS (29) berhasil diamankan pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Badau.
Adapun kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial R (22), warga Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin, 3 Maret 2025.
Saat itu pelapor melaporkan bahwa adiknya bersama dua orang temannya telah menjadi korban TPPO setelah diberangkatkan oleh tersangka FS ke Malaysia dengan janji bekerja sebagai pelayan toko atau rumah makan.
Setibanya di Malaysia pada 6 September 2024, ketiga korban yang terdiri dari AS (27), ER (24), serta seorang anak berusia 17 tahun justru dijual oleh FS kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL dengan harga RM3.000 (sekitar Rp10,5 juta). WL kemudian menjual kembali ketiga korban tersebut kepada seorang warga Malaysia lainnya berinisial XX.
Para korban kemudian disekap di sebuah rumah di kawasan Kuching, Sarawak, Malaysia, dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial dengan dalih melunasi hutang fiktif sebesar RM2.000. Peristiwa itu diketahui setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan bersama BP3MI Kalimantan Barat, pihak Imigrasi Kapuas Hulu, serta dukungan masyarakat. Dari hasil upaya tersebut, tersangka FS akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penjualan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi serta biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan keberangkatan korban melalui PLBN Badau menuju Kuching, Sarawak, Malaysia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan bahwa tersangka FS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu.
"Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta, serta dapat ditambah sepertiga hukuman karena salah satu korban masih di bawah umur," ujar Iptu Rinto Sihombing, Sabtu (16/8/2025).
Terkait proses pemulangan kepada tiga korban, Iptu Rinto menjelaskan, yakni setelah status IPO (Interim Protective Orders) dicabut menjadi TPO (Tamat Protection Order) oleh pihak Pengadilan Malaysia, maka pihak KJRI Kuching pun menyerahkan korban ke pihak Imigrasi indonesia kemudian dilakukan proses administrasi Repatriasi oleh pihak Imigrasi Indonesia.
"Setelah selesai pemeriksaan administrasi Repatriasi oleh pihak Imigrasi, korban diserahkan kepada pihak BP3MI untuk dipulangkan kepada keluarga," jelasnya.
Iptu Rinto menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu terus berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi yang jelas.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto