![]() |
WPR di Kecamatan Bunut Hulu. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Boby yang merupakan Ketua Koperasi Tahta Kencana Hulu dengan tegas membantah tudingan dari salah seorang narasumber dalam sebuah pemberitaan yang dimuat di salah satu media online, baru-baru ini.
Boby menegaskan bahwa tudingan terhadap dirinya sebagai Bos penampung emas ilegal (PETI) tersebut keliru.
Boby mengaku bahwa selama ini dirinya turut memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Koperasi Tahta Kencana Hulu yang dipimpinnya itu.
Adapun IPR tersebut terletak di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Terkait narasumber yang enggan disebutkan namanya dan tidak jelas di pemberitaan itu yang menuduh saya melakukan penambangan di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), itu keliru," tegas Boby, Kamis (18/9).
"Kami dituduh berkerja di sungai. Kami bahkan sebagai pemegang IPR, belum melaksanakan kegiatan exploitasi penambangan pada wilayah IPR. Bukan WPR seperti yang disampaikan oleh narasumber di pemberitaan tersebut," tambahnya.
Ia menjelaskan, ada satu permasalahan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Izin Penambangan Rakyat (PPIPR), yang belum terbit dari salah satu Dinas di Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai pemegang IPR, mereka berharap kepada pihak terkait yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, untuk segera menerbitkan PPIPR sebagaimana tertuang dalam KEPMEN NOMOR : 174.K/MB.01/MEM.B/2024 yang telah diterbitkan di Jakarta pada 25 Juli 2024.
"Saya tidak sepakat atas tuduhan yang mengatakan bahwa menambah daftar panjang cerita PETI di Kabupaten Kapuas Hulu. Hal itu dibuktikan dengan IPR Koperasi Tahta Kencana Hulu yang sudah diterbitkan di Kabupaten Kapuas Hulu, dan saya sendri selaku Ketua Koperasi menghimbau kepada semua elemen masyarakat di Kapuas Hulu khususnya masyarakat penambang rakyat untuk membentuk koperasi, serta mengajukan WPR dan IPR dan menerapkan metode penambangan yang berwawasan lingkungan," tuturnya.
Mengenai apa yang disampaikan narasumber yang ia anggap tidak jelas itu, apakah terbitnya IPR tersebut menjadi kecemburuan sosial.
"Saya rasa dengan terbitnya IPR membuktikan serta membuka jalan bagi masyarakat lain, bahwa pemerintah sangat mendukung atas IPR," ujarnya.
Ia pun mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, serta seluruh pihak media, untuk bersama-sama membangun komunikasi yang lebih baik.
Terkait penambangan rakyat tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk membentuk koperasi serta mengajukan WPR dan IPR, agar melakukan penambangan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada.
"Kata PETI harus kita hapuskan bersama, di mana IPR menjadi solusi yang diberikan pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, demi kesejahteraan masyarakat, khususnya penambang rakyat di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya. (***)