![]() |
Sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik usaha tentang surat edaran Bupati Kapuas Hulu. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Aparat gabungan, yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, melaksanakan sosialisasi dan himbauan, terkait Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor: 3107 Tahun 2025 tentang Tertib Operasional Café, Tempat Hiburan Malam (THM), serta Warung/Toko Penjual Minuman Beralkohol, Selasa (9/9/2025) malam.
Kegiatan itu diawali dengan apel gabungan di Kantor Sekretariat Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, yang dipimpin Plt. Kabid Ops Satpol PP, Edy Suhardi, bersama 11 personil Satpol PP lainnya.
Apel itu turut diikuti oleh personil Polri dari berbagai satuan seperti Sat Samapta, Sat Intel, Sat Reskrim, Bagops, serta unsur TNI dari Kodim 1206/Putussibau dan Subdenpom XII 1-6 Putussibau.
Sosialisasi dan himbauan itu dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Tekudak Kecamatan Kalis, Jalan Lintas Timur Kecamatan Putussibau Selatan, Pasar Merdeka Kecamatan Putussibau Utara dan Pantai Sibau Kecamatan Putussibau Utara.
Sejumlah cafe pun didatangi, diantaranya Café Gaya Baru, Café Kepai-kepai, Café Dragon, Café Mutiara Baru, Café Glamour, Café Tilung, Café Blok M, Karaoke Bintang Timur, Warung Hatley 88, hingga Café Biliard Sport Gema 05.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan himbauan kepada pemilik café, tempat hiburan malam dan warung/toko penjual minuman beralkohol (minol), agar mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan mendukung suksesnya pelaksanaan MTQ ke-XXXIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang akan dilaksanakan di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, dalam sosialisasi dan himbauan tentang Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu itu, para pemilik usaha menyambut baik dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto